Penelitian ini bertujuan menganalisis kelayakan usaha mikro pabrik tahu di Desa Pematang Bango serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan informan yang terdiri atas pemilik usaha, karyawan, dan masyarakat sekitar. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi, kemudian dianalisis melalui tahap reduksi data, penyajian data, serta penarikan kesimpulan. Penilaian kelayakan mencakup aspek pemasaran, teknis dan produksi, manajemen dan sumber daya manusia, hukum, sosial, lingkungan, dan finansial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha pabrik tahu layak dijalankan dan dikembangkan. Permintaan produk relatif stabil, target pasar telah terbentuk, bahan baku tersedia, dan proses produksi berjalan rutin. Pengelolaan tenaga kerja berlangsung cukup efektif, sedangkan kepemilikan Nomor Induk Berusaha, perizinan berusaha berbasis risiko, dan sertifikat halal memperkuat aspek hukum. Usaha juga memberikan manfaat sosial melalui penciptaan lapangan kerja dan peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat, serta memiliki kondisi finansial yang mampu menutup biaya operasional dan menghasilkan keuntungan. Namun, aspek lingkungan masih memerlukan perbaikan, terutama dalam pengelolaan limbah cair, meskipun limbah padat telah dimanfaatkan sebagai pakan ternak. Dalam perspektif ekonomi syariah, usaha dinilai sesuai karena menggunakan bahan halal, menerapkan kejujuran dan keadilan dalam transaksi, menggunakan modal pribadi tanpa riba, serta memberikan kemaslahatan bagi masyarakat. Dengan demikian, usaha mikro pabrik tahu tersebut layak secara ekonomi dan selaras dengan prinsip ekonomi Islam.