Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

State Financial Sources Versus Private Financial Sources: A Comparative Analysis of Funding of Public and Business Organizations in Indonesia Alika Cahya Ramdhani; Eli Apud Saepudin; Via Oktaviani; Magfiroh; Salsabila Mustika Dewi; Masri Ramadila Sandy
MISTER: Journal of Multidisciplinary Inquiry in Science, Technology and Educational Research Vol. 1 No. 3 (2024): MEI-JULI
Publisher : UNIVERSITAS SERAMBI MEKKAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32672/mister.v1i3.1620

Abstract

Funding is a crucial aspect for the smooth operation of organizations, both public and business. In Indonesia, there are significant differences in the structure and sources of funding of these two types of organizations. This study aims to analyze and compare the funding of public and business organizations in Indonesia. Public and business organizations in Indonesia have an important role in national development. Both types of organizations require funding to run their operations and achieve their goals. This paper aims to analyze and compare the funding of public and business organizations in Indonesia. This research uses a descriptive method with a literature study. Data was collected from various sources such as books, journals, articles, and official websites of organizations. The results show that there are some significant differences in the funding of public and business organizations in Indonesia. The main funding source of public organizations is tax, while business organizations get funding from various sources such as own capital, bank loans, and capital markets. The use of public organizations' funds is regulated by laws and regulations, while business organizations have more flexibility in using their funds. This paper also discusses the challenges and opportunities of funding public and business organizations in Indonesia. This research is expected to contribute to the development of policies and strategies for funding public and business organizations in Indonesia.
Implementasi Kebijakan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 44 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Serang Alika Cahya Ramdhani; Try Adhi Bangsawan; Dede Qodrat Alwajir
Journal of Innovative and Creativity (Joecy) Vol. 6 No. 2 (2026)
Publisher : Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan inovasi pelayanan publik yang mengintegrasikan berbagai jenis layanan dalam satu lokasi untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik. Pemerintah Kota Serang menyelenggarakan MPP berdasarkan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 44 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan tersebut serta mengindentifikasi faktor pendukung dan penghambat pelaksanaannya. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Peraturan Wali Kota Serang Nomor 44 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kota Serang serta mengidentifikasi faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan dokumentasi yang melibatkan pengelola MPP, petugas layanan, dan pengguna layanan. Metode Data dianalisis menggunakan model Miles dan Huberman melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Analisis ini menggunakan variabel-variabel George C. Edward III: komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil pelaksanaan telah berjalan namun belum optimal. Komunikasi formal antar-pengelola didukung oleh rapat koordinasi, perjanjian kerja sama, dan publikasi digital, namun penyebaran informasi belum merata hingga ke seluruh petugas dan masyarakat. Kompetensi petugas memadai, namun jumlah personel, kapasitas gedung, dan stabilitas jaringan masih terbatas, sementara jumlah kunjungan meningkat sebesar 63,86% pada tahun 2025. Komitmen individu relatif tinggi, namun komitmen kelembagaan bervariasi. Struktur organisasi telah terbentuk secara formal, namun MPP belum memiliki SOP terintegrasi dan sebagian petugas memiliki kewenangan pengambilan keputusan yang terbatas. Kesimpulan faktor pendukung meliputi koordinasi rutin, perjanjian kerja sama, kompetensi dan inisiatif petugas, serta fasilitas layanan mandiri. Faktor penghambat meliputi ketiadaan SOP terintegrasi, keterbatasan personel dan fasilitas, orientasi yang kurang memadai bagi petugas yang dirotasi, kehadiran lembaga yang tidak konsisten, serta akuntabilitas yang lemah. Penguatan struktur birokrasi melalui SOP MPP yang terintegrasi menjadi prioritas utama untuk meningkatkan konsistensi pelaksanaan dan kualitas layanan.