Penataan pedagang di Pasar Baru Kranggot oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas perdagangan. Namun, dalam pelaksanaannya masih ditemukan berbagai permasalahan, seperti pedagang yang berjualan tidak sesuai lokasi yang ditetapkan, pemanfaatan area jalan dan ruang publik untuk berdagang, keterbatasan fasilitas pendukung, serta belum optimalnya pengawasan terhadap kepatuhan pedagang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan penataan pedagang di Pasar Baru Kranggot oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Cilegon serta mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaannya. Penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan melalui tahapan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi kebijakan telah berjalan, tetapi belum optimal. Aspek komunikasi kebijakan masih perlu diperkuat, ketersediaan sumber daya dan fasilitas penataan masih terbatas, sikap pelaksana relatif mendukung, sedangkan mekanisme birokrasi dan pengawasan belum sepenuhnya konsisten. Kesimpulannya, keberhasilan penataan pedagang memerlukan penguatan komunikasi, penyediaan fasilitas, pengawasan berkelanjutan, serta koordinasi antara pemerintah, pengelola pasar, dan pedagang agar tercipta lingkungan pasar yang tertib dan nyaman.