Kebijakan sistem zonasi merupakan wujud usaha pemerintah dalam pemerataan pendidikan dan meghapus sekolah yang dianggap favorit yang menyebar di benak masyarakat. Dengan adanya kebijakan zonasi tidak dapat dipungkiri akan menimbulkan banyak pro dan kontra pihak masyarakat yakni wali murid. Obyek penelitian di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dan mengacu Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dan dipertegas dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Nomor: 188.4/2336/101.7.1/202, yang di dalamnya tertera petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru. Tujuan penelitiannya adalah (1) medeskripsikan proses implementasi kebijakan sistem zonasi di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur dalam penyelenggaraan urusan penerimaan peserta didik baru (2) menganalisis faktor pendukung dan penghambat implementasi kebijakan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikann Provinsi Jawa Timur. Metode yang digunakan kualitatif sedangkan pengumpulan datanya menggunakan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dalam penelitian terdapat empat hal yang ditemukan dilapangan dalam implementasinya, yaitu komunnikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Hasil penelitian, menunjukkan keempat hal tersebut sangat dibutuhkan dalam mengimplementasikan kebijakan sistem zonasi yang bertujuan pemerataan pendidikan. Untuk faktor pendukung kebijakan meliputi sumber daya (manusia, sarana dan prasarana), informasi, dan kewenangan. Sedangkan faktor penghambat meliputi (1) masyarakat belum sepenuhnya paham dan mengetahui tentang sistem zonasi PPDB (2) kebudayaan masyarakat, dimana mayoritas orang tua menginginkan anaknya masuk ke sekolah negeri atau favorit.