Aldiri Septian Syafiudin
Universitas Negeri Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pesan Asertif dalam Dokumen Kebijakan Pendidikan Kurikulum Merdeka: Sebuah Tinjauan Isi Wacana Aldiri Septian Syafiudin; Roekhan Roekhan; Kusubakti Andajani
Jurnal Onoma: Pendidikan, Bahasa, dan Sastra Vol. 10 No. 3 (2024)
Publisher : Universitas Cokroaminoto Palopo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30605/onoma.v10i3.3895

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua pembahasan, yaitu (1) bagaimanakah jenis pesan asertif dalam wacana kebijakan pendidikan tentang kurikulum Merdeka dan (2) bagaimanakah isi pesan asertif dalam kebijakan pendidikan tentang kurikulum merdeka. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif isi. Data penelitian ini adalah kalimat yang mengandung pesan asertif kebijakan pendidikan. Sumber data penelitian ini adalah wacana KM, meliputi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia (Permendikbud) dan Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP). Hasil penelitian ini adalah ditemukan empat jenis pesan asertif dalam dokumen kebijakan pendidikan KM, yaitu 21 data pesan asertif informatif, 18 data pesan asertif instruktif, 8 data pesan asertif validatif, 4 data pesan asertif justifikatif. Tidak ditemukan adanya jenis pesan asertif klarifikatif maupun koersif mengindikasikan bahwa pemangku kebijakan (Kemendikbud dan Kepala BSAKP) merasa cukup jelas dan tegas dalam menyampaikan kebijakannya tanpa harus ada redaksi klarifikasi berupa penjelasan detail ulang. Selain itu, mereka juga lebih mengutamakan pendekatan yang persuasif dan edukatif, daripada menggunakan sanksi ataupun paksaan. Sanksi koersif diganti dengan pilihan kebijakan yang disesuaikan dengan kesiapan satuan pendidikan masing-masing. Selanjutnya, ditemukan empat isi wacana utama dalam dokumen kebijakan pendidikan tentang KM, meliputi perihal mengenai (1) penyampaian latar belakang, (2) penyampaian makna tuntutan utama kebijakan, (3) penyebutan keterkaitan dasar hukum (peraturan), dan (4) penyampaian tujuan pendidikan dalam KM. Selain itu, tidak dijelaskannya sanksi dan konsekuensi mengindikasikan bahwa secara eksplisit dampak apabila kurikulum ini tidak dilaksanakan juga tidak ada.