Dengan pandangan masyarakat terhadap keberadaan Ekonomi Islam di tanah air, Perbankan Syariah pun berkembang saat ini. Ekonomi syariah yang berkembang didukung oleh peningkatan Perbankan Syariah. Akuntansi syariah digunakan untuk membuat laporan keuangan yang diatur dalam PSAK. Akuntansi Murabahah adalah produk Perbankan Syariah yang memberikan pinjaman kepada masyarakat untuk membeli barang dengan keuntungan yang disepakati bersama dengan cara akad. Akuntansi syariah diatur dalam PSAK No. 102. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan literatur tentang Penerapan Akuntansi Murabahah di Perbankan Syariah apakah sudah sesuai dengan PSAK 102. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan cara mengkaji , mencerna, membaca dan menganalisis buku, literatur, catatan, dan jurnal serta hasil penelitian terdahulu yang bersangkutan atau terkait dengan pembahasan masalah, kemudian disaring dan dituangkan ke dalam kerangka teori.Hasil penelitian yang ada menunjukkan bahwa masih terdapat bank syariah yang tidak menerapkan PSAK No. 102 secara lengkap. Ada satu Baitul Mal wat Tamwil (BMT) yang tidak mengakui diskon sebagai pengurang biaya perolehan aset murabahah, sedangkan dalam PSAK Syariah 102 diskon harus diakui sebagai pengurang biaya perolehan aset. Justru diskon tersebut diakui sebagai diskon pelunasan piutang dan salah satu Joint Berkah Amanah (BTH), pada saat terjadi penurunan Aset Murabahah, BTH tidak mengakuinya sebagai beban dan mengurangi nilai aset, diskon didapat dari pemasok setelah akad dan tidak disepakati dalam akad murabahah BTH tidak mengakuinya sebagai pendapatan operasional lainnya.Dari hasil analisis yang diamati, seluruh Perbankan Syariah telah menerapkan PSAK No. 102, namun terdapat beberapa perusahaan yang belum sepenuhnya menerapkannya.