Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Meskipun pengaturan hukum pidana perikanan telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik IUU Fishing masih banyak ditemukan pada wilayah pengawasan daerah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan normatif dalam sistem penegakan hukum pidana perikanan, khususnya terkait pengaturan penegakan hukum pada wilayah pengawasan daerah yang belum terintegrasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap praktik IUU Fishing pada wilayah pengawasan daerah di Indonesia serta mengkaji kekosongan normatif dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan terhadap regulasi perikanan, konsep kebijakan penal, serta kebijakan pengawasan perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap IUU Fishing masih berorientasi pada pendekatan represif dan belum secara spesifik mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum pada wilayah pengawasan daerah. Selain itu, terdapat kekosongan normatif terkait integrasi pengawasan perikanan dan mekanisme penegakan hukum pidana yang berdampak pada belum optimalnya penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap karakteristik pengawasan perikanan daerah guna mendukung efektivitas penanggulangan IUU Fishing di Indonesia.