Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan kejahatan digital yang bersifat lintas negara (borderless crime), sehingga menimbulkan persoalan mengenai negara yang berwenang melakukan pemidanaan terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan yurisdiksi pidana dalam kejahatan digital lintas negara dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui kajian terhadap asas-asas yurisdiksi dalam hukum pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter ruang siber memungkinkan satu tindak pidana melibatkan beberapa negara secara bersamaan, yaitu negara pelaku, negara korban, dan negara tempat infrastruktur digital berada. Negara pelaku memperoleh kewenangan berdasarkan asas teritorialitas subjektif, negara korban berdasarkan asas teritorialitas objektif dan effects doctrine, sedangkan negara server memperoleh kewenangan yang bersifat teknis dan instrumental atas infrastruktur digital dalam wilayahnya. Kondisi tersebut melahirkan concurrent jurisdiction yang berpotensi menimbulkan negative conflict of jurisdiction maupun positive conflict of jurisdiction. Penelitian ini menemukan bahwa seluruh negara yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana digital pada dasarnya memiliki dasar yurisdiksi yang sah. Namun demikian, kapasitas penegakan hukum tidaklah setara. Negara tempat pelaku berada memiliki kemampuan eksekutorial paling kuat karena menguasai pelaku secara fisik, sedangkan efektivitas yurisdiksi negara lain sangat bergantung pada mekanisme kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance dan ekstradisi.
Copyrights © 2026