p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Ulil Albab
Zahratul’ain Taufik
Universitas Mataram, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kebijakan Hukum Pidana terhadap IUU Fishing pada Wilayah Pengawasan Daerah di Indonesia Zahratul’ain Taufik; Aryadi Almau Dudy
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.18906

Abstract

Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) masih menjadi persoalan serius dalam pengelolaan sumber daya perikanan di Indonesia. Meskipun pengaturan hukum pidana perikanan telah diatur dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, praktik IUU Fishing masih banyak ditemukan pada wilayah pengawasan daerah. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan normatif dalam sistem penegakan hukum pidana perikanan, khususnya terkait pengaturan penegakan hukum pada wilayah pengawasan daerah yang belum terintegrasi secara optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap praktik IUU Fishing pada wilayah pengawasan daerah di Indonesia serta mengkaji kekosongan normatif dalam penegakan hukumnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan terhadap regulasi perikanan, konsep kebijakan penal, serta kebijakan pengawasan perikanan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan hukum pidana terhadap IUU Fishing masih berorientasi pada pendekatan represif dan belum secara spesifik mengakomodasi kebutuhan penegakan hukum pada wilayah pengawasan daerah. Selain itu, terdapat kekosongan normatif terkait integrasi pengawasan perikanan dan mekanisme penegakan hukum pidana yang berdampak pada belum optimalnya penanggulangan IUU Fishing. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum pidana yang lebih terintegrasi dan adaptif terhadap karakteristik pengawasan perikanan daerah guna mendukung efektivitas penanggulangan IUU Fishing di Indonesia.
Konflik Yurisdiksi dalam Kejahatan Digital Lintas Negara: Perspektif Kewenangan Pemidanaan Aryadi Almau Dudy; Zahratul’ain Taufik
ULIL ALBAB : Jurnal Ilmiah Multidisiplin Vol. 5 No. 7: Juni 2026
Publisher : CV. Ulil Albab Corp

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56799/jim.v5i7.18907

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan kejahatan digital yang bersifat lintas negara (borderless crime), sehingga menimbulkan persoalan mengenai negara yang berwenang melakukan pemidanaan terhadap pelaku. Penelitian ini bertujuan menganalisis kewenangan yurisdiksi pidana dalam kejahatan digital lintas negara dengan menggunakan pendekatan hukum normatif melalui kajian terhadap asas-asas yurisdiksi dalam hukum pidana internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakter ruang siber memungkinkan satu tindak pidana melibatkan beberapa negara secara bersamaan, yaitu negara pelaku, negara korban, dan negara tempat infrastruktur digital berada. Negara pelaku memperoleh kewenangan berdasarkan asas teritorialitas subjektif, negara korban berdasarkan asas teritorialitas objektif dan effects doctrine, sedangkan negara server memperoleh kewenangan yang bersifat teknis dan instrumental atas infrastruktur digital dalam wilayahnya. Kondisi tersebut melahirkan concurrent jurisdiction yang berpotensi menimbulkan negative conflict of jurisdiction maupun positive conflict of jurisdiction. Penelitian ini menemukan bahwa seluruh negara yang memiliki keterkaitan dengan tindak pidana digital pada dasarnya memiliki dasar yurisdiksi yang sah. Namun demikian, kapasitas penegakan hukum tidaklah setara. Negara tempat pelaku berada memiliki kemampuan eksekutorial paling kuat karena menguasai pelaku secara fisik, sedangkan efektivitas yurisdiksi negara lain sangat bergantung pada mekanisme kerja sama internasional seperti Mutual Legal Assistance dan ekstradisi.