Irwan Triadi
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 7 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

Keadilan Sosial dalam Perspektif Pancasila: Analisis Filsafat Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1693

Abstract

This research investigates the notion of sosial justice through the lens of Pancasila as the philosophical cornerstone of Indonesia’s legal framework. In contrast to earlier normative studies that predominantly emphasize the regulatory dimension of justice, this paper underscores Pancasila’s transformative capacity to embed moral, ethical, and societal values within the national legal structure. Employing a normative juridical approach, the study examines pertinent legal norms, prinsiples, and doctrines related to social justice, along with their manifestations in Indonesia’s legal practies. The results demonstrate that Pancasila, as teh ideological foundation of the state, offers a profound moral and philosophical grounding for establishing equitable and human-oriented legislation, nonetheless, its practical application remains impeded by an overly formalistic legal culture, insufficient internalization of values among legal practitioners, and ongoing structural inequalities. The originalitu of this study lies in its analytical reconstruction of Pancasila based legal philosophy as a normative paradgm designed to realize substantive justice and to reintroduce moral reasong into Indonesia’s legal development. Consequenty, this work contributes to the scholarly discourse on the incorporation of philosophical prinsiples into national legal reform and legal education, with the ultimate aim of reinforcing justice and human dignity within Indonesia’s legal order.
Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Putri Nabila Sahwahita; Nirwasita Zada Paramesti; Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat keadilan dalam perspektif filsafat hukum serta menelaah implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang masih didominasi positivisme legal-formal. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat dan konseptual, kajian ini menganalisis teori-teori keadilan klasik dan kontemporer serta relevansinya terhadap sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif masih menjadi persoalan serius, tercermin dari praktik peradilan yang kerap mengabaikan nilai moral, konteks sosial, dan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini mengungkap bahwa keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui penerapan aturan secara mekanis, melainkan memerlukan penafsiran hukum berbasis nilai (value-based) yang mengintegrasikan etika, moralitas, serta nilai Pancasila dalam setiap proses penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis filsafat hukum dengan evaluasi kritis terhadap praktik peradilan Indonesia pascareformasi, serta pada argumentasi bahwa keadilan substantif hanya dapat dicapai melalui perpaduan antara penalaran moral, hermeneutika hukum, dan penggunaan diskresi yang etis. Kontribusi penelitian ini adalah menawarkan kerangka konseptual yang menempatkan moralitas dan keadilan sosial sebagai fondasi utama reformasi hukum, termasuk peningkatan kapasitas etis aparat hukum, perbaikan budaya hukum, dan perancangan regulasi yang berorientasi pada keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya transformasi struktural dan kultural agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Tinjauan Moralitas Hukum terhadap Overkriminalisasi dalam Regulasi Digital Indonesia Khaila Aurellia; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1696

Abstract

Legal uncertainty within Indonesia's digital regulation has triggered significant tension between state law enforcement and public morality dynamics. This study aims to analyze the juridical implications of vague formulations (deficit of lex certa principle) in the Electronic Information and Transactions Law (UU ITE), which lead to overcriminalization, and its impact on the emergence of Cancel Culture as an alternative punishment mechanism. Employing normative legal research with statutory and conceptual approaches, this study examines the coherence between the formal validity of positive law and the principles of the internal morality of law. The main findings indicate that the ambiguity of provisions regarding indecency and defamation in the UU ITE has granted excessive discretion to law enforcement officials to criminalize subjective morality without indicators of tangible harm. This failure of the law to provide substantive justice is subsequently responded to by society through Cancel Culture, which ironically violates the principle of due process of law. The novelty of this research lies in the synthesis that the crisis of digital law enforcement is not merely an implementation issue but a structural moral defect due to the neglect of the lex certa principle. As a concrete solution, this study recommends revising the UU ITE by converting formal offenses into material offenses that require tangible harm to restore legal legitimacy.
Analisis Filsafat Hukum terhadap Penerapan Restorative Justice di Indonesia Rania Adriane Desrina; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1697

Abstract

Penelitian ini membahas keadilan restoratif dalam perspektif filsafat hukum modern dan menilai apakah pendekatan ini lebih mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dibandingkan keadilan retributif. Dengan metode penelitian hukum normatif, kajian ini menunjukkan bahwa keadilan restoratif menghadirkan pemulihan melalui dialog, pengakuan kesalahan, dan reparasi sehingga lebih berorientasi pada kebutuhan korban serta pemulihan relasi sosial. Berbeda dengan model retributif yang menekankan pembalasan, pendekatan restoratif dinilai lebih humanistik karena menempatkan manusia sebagai pusat penyelesaian perkara. Namun, dalam praktiknya menghadapi tantangan, seperti potensi tekanan terhadap korban dan risiko penyalahgunaan jika tanpa pengawasan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keadilan restoratif dapat menjadi alternatif penting asalkan diterapkan secara terukur dan tetap menjamin prinsip keadilan serta kepastian hukum.
Peran Filsafat Hukum dalam Memahami Konsep Keadilan Putri Nabila Sahwahita; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1699

Abstract

Filsafat hukum memiliki peranan sentral dalam memahami dan meneguhkan dasar normatif sistem hukum, karena ia menjadi pijakan konseptual yang menghubungkan antara hukum, moralitas, dan keadilan. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan fungsi filsafat hukum dalam membentuk arah, tujuan, serta legitimasi moral hukum agar tidak hanya bersifat formalistik, tetapi juga berorientasi pada keadilan substansial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal melalui analisis kepustakaan terhadap teori-teori hukum dan pandangan para filsuf seperti Aristoteles, Gustav Radbruch, dan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berfungsi sebagai dasar reflektif dan evaluatif bagi sistem hukum, memastikan bahwa norma-norma hukum selaras dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas. Dalam konteks hukum Indonesia, filsafat hukum menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem hukum yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, penerapan filsafat hukum diharapkan dapat mengarahkan pembangunan hukum menuju keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Relevansi Keadilan dalam Hukum Positif: Telaah Positivisme dan Naturalisme Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1700

Abstract

Keadilan merupakan nilai dasar dan tujuan utama hukum. Artikel ini mengkaji relevansi nilai keadilan dalam hukum positif Indonesia melalui analisis filsafat hukum, khususnya hubungan antara aliran positivisme dan hukum alam. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal dan studi kepustakaan atas berbagai teori hukum klasik dan modern. Tujuan utamanya adalah menjelaskan bagaimana nilai keadilan ditempatkan dalam pemikiran hukum positif Indonesia, serta bagaimana interaksi antara prinsip legalitas yang menjadi ciri positivisme dan prinsip moralitas yang ditekankan oleh hukum alam. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun hukum positif Indonesia banyak dipengaruhi tradisi positivistik Belanda, perkembangannya bergerak menuju model hukum yang lebih humanistik dan progresif, terutama karena berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Pancasila berfungsi bukan hanya sebagai sumber hukum formal, tetapi juga sebagai pedoman moral dan etika dalam pembentukan serta penegakan hukum. Dengan demikian, setiap produk hukum idealnya mencerminkan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial. Relevansi keadilan dalam hukum positif di Indonesia tampak melalui upaya menyatukan aspek legalitas dan moralitas, sehingga hukum tidak semata menjadi alat kekuasaan, tetapi juga menjadi sarana untuk mewujudkan tatanan sosial yang adil, beradab, dan berorientasi pada kemanusiaan.
Korupsi Bansos Covid-19 dalam Perspektif HAM dan Moralitas Pejabat Publik Rania Adriane Desrina; Khaila Aurellia; Talitha Aqiella Marsanthy; Muhammad Bintang Firdaus; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1702

Abstract

Pandemi Covid-19 mendorong perluasan program bantuan sosial sebagai kewajiban negara melindungi kelompok rentan, namun korupsi dalam penyalurannya justru merampas hak-hak dasar warga. Kajian terdahulu lebih banyak menyoroti aspek yuridis formal dan kerugian keuangan negara, sehingga belum menempatkan korupsi bansos sebagai pelanggaran HAM yang lahir dari kegagalan moral pejabat publik. Penelitian ini bertujuan menganalisis korupsi bansos Covid-19 sebagai pelanggaran HAM serta menjelaskan peran prinsip moralitas dalam pertanggungjawaban pejabat publik melalui perspektif filsafat hukum. Metode yang digunakan ialah yuridis normatif dengan studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur terkait, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Temuan menunjukkan bahwa korupsi bansos menghambat pemenuhan hak sosial-ekonomi, memperdalam ketidakadilan struktural, dan meruntuhkan otonomi moral pejabat publik sekaligus moralitas internal hukum. Implikasi praktisnya, penegakan hukum perlu bergeser dari fokus semata pada pemidanaan menuju pemulihan hak korban, reformasi tata kelola bansos, dan penguatan etika jabatan publik. Kebaruan artikel ini terletak pada penggabungan analisis HAM dan filsafat moral Kant–Fuller untuk memposisikan korupsi bansos sebagai pelanggaran hak asasi dan krisis moralitas pejabat dalam negara hukum