Putri Nabila Sahwahita
Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jakarta

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Keadilan sebagai Basis Moral Hukum: Analisis Filsafat dan Relevansinya bagi Sistem Hukum Indonesia Happy Sturaya Quratuainniza; Putri Nabila Sahwahita; Nirwasita Zada Paramesti; Esi Anindya Azzahra; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1695

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hakikat keadilan dalam perspektif filsafat hukum serta menelaah implikasinya terhadap praktik penegakan hukum di Indonesia yang masih didominasi positivisme legal-formal. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan filsafat dan konseptual, kajian ini menganalisis teori-teori keadilan klasik dan kontemporer serta relevansinya terhadap sistem hukum nasional. Temuan penelitian menunjukkan bahwa ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif masih menjadi persoalan serius, tercermin dari praktik peradilan yang kerap mengabaikan nilai moral, konteks sosial, dan prinsip kemanusiaan. Penelitian ini mengungkap bahwa keadilan tidak dapat dicapai hanya melalui penerapan aturan secara mekanis, melainkan memerlukan penafsiran hukum berbasis nilai (value-based) yang mengintegrasikan etika, moralitas, serta nilai Pancasila dalam setiap proses penegakan hukum. Novelty penelitian ini terletak pada integrasi analisis filsafat hukum dengan evaluasi kritis terhadap praktik peradilan Indonesia pascareformasi, serta pada argumentasi bahwa keadilan substantif hanya dapat dicapai melalui perpaduan antara penalaran moral, hermeneutika hukum, dan penggunaan diskresi yang etis. Kontribusi penelitian ini adalah menawarkan kerangka konseptual yang menempatkan moralitas dan keadilan sosial sebagai fondasi utama reformasi hukum, termasuk peningkatan kapasitas etis aparat hukum, perbaikan budaya hukum, dan perancangan regulasi yang berorientasi pada keadilan substantif. Implikasi penelitian ini menegaskan perlunya transformasi struktural dan kultural agar hukum tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang majemuk.
Peran Filsafat Hukum dalam Memahami Konsep Keadilan Putri Nabila Sahwahita; Irwan Triadi
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1699

Abstract

Filsafat hukum memiliki peranan sentral dalam memahami dan meneguhkan dasar normatif sistem hukum, karena ia menjadi pijakan konseptual yang menghubungkan antara hukum, moralitas, dan keadilan. Kajian ini bertujuan untuk menjelaskan fungsi filsafat hukum dalam membentuk arah, tujuan, serta legitimasi moral hukum agar tidak hanya bersifat formalistik, tetapi juga berorientasi pada keadilan substansial. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan doktrinal melalui analisis kepustakaan terhadap teori-teori hukum dan pandangan para filsuf seperti Aristoteles, Gustav Radbruch, dan John Rawls. Hasil penelitian menunjukkan bahwa filsafat hukum berfungsi sebagai dasar reflektif dan evaluatif bagi sistem hukum, memastikan bahwa norma-norma hukum selaras dengan nilai keadilan, kemanusiaan, dan moralitas. Dalam konteks hukum Indonesia, filsafat hukum menjadi fondasi dalam mewujudkan sistem hukum yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan sosial sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, penerapan filsafat hukum diharapkan dapat mengarahkan pembangunan hukum menuju keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
Analisis Perbandingan Implementasi Kepentingan Terbaik Anak Dalam Proses Adopsi Di Indonesia Dan Irlandia Putri Nabila Sahwahita; Zahrah Rani’ah Delyananda; Salsas Bila Juniyanti Tanjung; Esi Anindya Azzahra; Happy Sturaya Quratuainniza; Dwi Aryanti Ramadhani
ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 4 No. 1 (2026): ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora
Publisher : LP3M INSTITUT KH YAZID KARIMULLAH

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59246/aladalah.v4i1.1704

Abstract

Pengadopsian anak memiliki sistem dan mekanisme yang berbeda di setiap negara, sejalan dengan sistem hukum yang dianut masing‑masing negara. Indonesia yang menganut sistem civil law mengatur prosedur adopsi secara ketat melalui kodifikasi dan penetapan pengadilan yang cenderung panjang dan birokratis, sementara Irlandia sebagai negara common law menyerahkan pengawasan adopsi kepada lembaga independen yang menjalankan prosedur administratif dan yudisial. Kasus adopsi lintas negara seperti Tristan Dowse mengilustrasikan tantangan hukum dalam prosedur adopsi anak. Penelitian ini bertujuan membandingkan implementasi prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan mekanisme adopsi anak di Indonesia dan Irlandia. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perbandingan, melalui analisis kualitatif terhadap peraturan perundang‑undangan, putusan pengadilan, konvensi internasional, dan literatur terkait adopsi anak di kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia menempatkan prinsip kepentingan terbaik anak dalam UU Perlindungan Anak dan PP 54/2007 melalui prosedur yang ketat dan berbasis penetapan pengadilan, namun implementasinya masih sangat formalistik. Sebaliknya, Irlandia melaksanakan prinsip tersebut melalui lembaga independen yang menilai kelayakan calon orang tua angkat dengan mekanisme administratif‑yudisial dan penekanan kuat pada kesejahteraan anak, sebagaimana tampak dalam penanganan kasus Dowse. Berdasarkan temuan tersebut, penelitian ini merekomendasikan penguatan lembaga pengawasan adopsi yang lebih terpusat dan independen di Indonesia, penyederhanaan prosedur dengan tolok ukur kepentingan terbaik bagi anak, serta pertimbangan untuk mengadopsi Konvensi Den Haag 1993 tentang adopsi antarnegara.