Pencucian uang melalui sistem keuangan menjadi kejahatan yang semakin dominan, terutama dengan kemajuan ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Kejahatan ini melibatkan penyamaran aset keuangan hasil kegiatan kriminal untuk digunakan tanpa terdeteksi. Dampak sosialnya termasuk mendukung kegiatan narkoba, judi online, terorisme, dan kejahatan lainnya. Pencucian uang tidak selalu berjalan bertahap, melainkan melibatkan tahapan yang saling menggabungkan, membuat prosesnya rumit dan melibatkan banyak pihak. Di Indonesia, perkembangan teknologi dan kurangnya kesadaran kultural masyarakat membuat penanganan kejahatan online, termasuk pencucian uang, menjadi sulit. Studi kasus Indra Kenz, affiliator aplikasi Binomo, yang dihukum karena investasi bodong, menjadi contoh permasalahan ini. Platform Binomo memungkinkan transaksi dengan nominal mulai dari Rp14 ribu hingga di atas Rp14 juta, dengan potensi kecurangan seperti perubahan algoritma dan sistem eror. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus pencucian uang Indra Kenz berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan dampak pencucian uang terhadap sektor ekonomi. Ditemukan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan pencucian uang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pencucian uang merugikan sektor keuangan dan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi pendapatan pajak, dan mengganggu distribusi pendapatan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan data sekunder. Hasilnya menunjukkan perlunya peran aktif Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan masyarakat dalam mencegah pencucian uang. Rekomendasi melibatkan peran PJK dalam menerapkan program anti pencucian uang dan masyarakat dalam tidak mendukung kegiatan keuangan yang mencurigakan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang tegas, peran aktif PJK, dan kesadaran masyarakat merupakan kunci dalam mencegah dan menangani pencucian uang.