Putri Jesika Amanda Z
Universitas Pakuan

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Hak Kekayaan Intelektual dan Kreativitas Seni Studi Kasus Perlindungan Seni dan Warisan Budaya Reog Ponorogo Shafira Nur Annisa; Nayla Lutpiana Dewi; Putri Jesika Amanda Z; Mustika Bunga H; Diana Hernida Putri; Mustaqim Mustaqim
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 12 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i12.868

Abstract

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Intellectual Property Right merupakan hak yang timbul dari hasil karya intelektual seseorang dan merupakan konsep yang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun hak individu dihormati, kebersamaan masyarakat Indonesia yang komunal menjadi faktor yang mempengaruhi perlindungan HKI. Konsep HKI memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau penemu, melibatkan hak ekonomi dan hak moral. Pentingnya Hukum Hak Kekayaan Intelektual terkait dengan perlindungan warisan budaya Indonesia, seperti kasus klaim Malaysia terhadap kesenian Reog Ponorogo. Meskipun HKI memberikan perlindungan, masih terdapat kasus klaim budaya yang menimbulkan protes di masyarakat. Analisis perlindungan hukum terhadap seni budaya Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta menjadi fokus dalam mengatasi klaim tersebut. Tinjauan pustaka membahas Hak Kekayaan Intelektual secara umum, termasuk hak milik dan hak cipta. Hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014, memberikan perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional. Namun, implementasinya masih menunggu regulasi lebih lanjut.Metode penelitian yang digunakan bersifat yuridis normatif, menggunakan data sekunder dan pendekatan undang-undang. Hasil dan pembahasan menunjukkan perlindungan HKI terhadap seni budaya Indonesia serta ketidaksetaraan dalam pengaturan hak cipta ekspresi budaya tradisional yang dipegang oleh negara.Kesimpulan menyoroti perlindungan HKI dan ketidaksetaraan dalam pengaturan hak cipta untuk ekspresi budaya tradisional. Saran yang diajukan mencakup promosi kerja sama antar negara, presentasi bukti sejarah, dan pendaftaran resmi warisan budaya untuk memastikan pengakuan di tingkat nasional dan internasional. Bekerja sama dalam pelestarian antara Indonesia dan Malaysia menjadi kunci dalam mengatasi klaim budaya dan melestarikan warisan seni budaya Indonesia.
Analisis Kasus Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Indra Kenz di Tinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Shafira Nur Annisa; Nayla Lutpiana Dewi; Putri Jesika Amanda Z; Mustika Bunga H; Diana Hernida Putri; Mustaqim Mustaqim
Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol 2 No 12 (2023): Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains
Publisher : Westscience Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58812/jhhws.v2i12.869

Abstract

Pencucian uang melalui sistem keuangan menjadi kejahatan yang semakin dominan, terutama dengan kemajuan ekonomi dan sistem keuangan suatu negara. Kejahatan ini melibatkan penyamaran aset keuangan hasil kegiatan kriminal untuk digunakan tanpa terdeteksi. Dampak sosialnya termasuk mendukung kegiatan narkoba, judi online, terorisme, dan kejahatan lainnya. Pencucian uang tidak selalu berjalan bertahap, melainkan melibatkan tahapan yang saling menggabungkan, membuat prosesnya rumit dan melibatkan banyak pihak. Di Indonesia, perkembangan teknologi dan kurangnya kesadaran kultural masyarakat membuat penanganan kejahatan online, termasuk pencucian uang, menjadi sulit. Studi kasus Indra Kenz, affiliator aplikasi Binomo, yang dihukum karena investasi bodong, menjadi contoh permasalahan ini. Platform Binomo memungkinkan transaksi dengan nominal mulai dari Rp14 ribu hingga di atas Rp14 juta, dengan potensi kecurangan seperti perubahan algoritma dan sistem eror. Penelitian ini bertujuan menganalisis kasus pencucian uang Indra Kenz berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan dampak pencucian uang terhadap sektor ekonomi. Ditemukan bahwa Indra Kenz terbukti melakukan pencucian uang dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Pencucian uang merugikan sektor keuangan dan dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi, mengurangi pendapatan pajak, dan mengganggu distribusi pendapatan. Penelitian ini bersifat yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan data sekunder. Hasilnya menunjukkan perlunya peran aktif Penyedia Jasa Keuangan (PJK) dan masyarakat dalam mencegah pencucian uang. Rekomendasi melibatkan peran PJK dalam menerapkan program anti pencucian uang dan masyarakat dalam tidak mendukung kegiatan keuangan yang mencurigakan. Kesimpulannya, penegakan hukum yang tegas, peran aktif PJK, dan kesadaran masyarakat merupakan kunci dalam mencegah dan menangani pencucian uang.