Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEMATIKA HUKUM PENANAMAN MODAL Pandu Nugroho; Ahmad Wahid; Hasna Nuurii Salma
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34310/slj.v2i1.76

Abstract

Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.Dasar hukum mengenai penanaman modal di Indonesia di awali dengan pemberlakuan Undang-Undang No.78 Tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang dalam pelaksanaannya mengalami kemandekan.Kemudian pada tahun 1967 diterbitkan Undang-UndangNo.1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang  No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri sebagaimana kemudian diubah  dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 Investasi diposisikan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan termasuk dalam proses penyelenggaraan perekonomian nasional. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang mengalami kebuntuan dalam pelaksanaannya, maka lahirlah kerangka hukum penanaman modal di Indonesia. Undang-undang yang disahkan pada tahun 1967, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang perubahan dan penambahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penambahan UU No. 6 Tahun 1968 . Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan metodologi yuridis normatif. Untuk menentukan investasi di Indonesia, penelitian ini dilakukan.
PROBLEMATIKA HUKUM PENANAMAN MODAL Pandu Nugroho; Ahmad Wahid; Hasna Nuurii Salma
Smart Law Journal Vol. 2 No. 1 (2023): Februari 2023
Publisher : Universitas Karya Husada Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penanaman modal merupakan bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.Dasar hukum mengenai penanaman modal di Indonesia di awali dengan pemberlakuan Undang-Undang No.78 Tahun 1958 tentang penanaman modal asing yang dalam pelaksanaannya mengalami kemandekan.Kemudian pada tahun 1967 diterbitkan Undang-UndangNo.1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing yang kemudian diubah dengan Undang-Undang No.11 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang  No. 1 Tahun 1967 tentang penanaman modal asing dan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 tentang penanaman modal dalam negeri sebagaimana kemudian diubah  dengan Undang-Undang No.12 Tahun 1970 tentang perubahan dan tambahan Undang-Undang No.6 Tahun 1968 Investasi diposisikan sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan termasuk dalam proses penyelenggaraan perekonomian nasional. Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 78 Tahun 1958 tentang Penanaman Modal Asing yang mengalami kebuntuan dalam pelaksanaannya, maka lahirlah kerangka hukum penanaman modal di Indonesia. Undang-undang yang disahkan pada tahun 1967, UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, yang kemudian diubah dengan UU No. 11 Tahun 1970 tentang perubahan dan penambahan UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, dan UU No. 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri yang kemudian diubah dengan UU No. 12 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Penambahan UU No. 6 Tahun 1968 . Penelitian ini menggunakan pendekatan konseptual dengan menggunakan penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan metodologi yuridis normatif. Untuk menentukan investasi di Indonesia, penelitian ini dilakukan.