Abstrak Infanticide merupakan tindak pidana pembunuhan bayi oleh ibu yang sering berkaitan dengan kehamilan di luar nikah akibat tekanan psikologis dan stigma sosial. Dalam praktik hukum pidana di Indonesia, pertanggungjawaban hukum umumnya dibebankan kepada ibu, sementara peran ayah biologis jarang dikaji secara komprehensif. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor penyebab terjadinya infanticide oleh ibu di luar nikah serta mengkaji kemungkinan pertanggungjawaban pidana ayah biologis berdasarkan ketentuan KUHP baru. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tekanan sosial, stigma keluarga, dan tidak adanya dukungan ayah biologis merupakan faktor dominan yang memengaruhi terjadinya infanticide. Ayah biologis pada kondisi tertentu dapat dimintai pertanggungjawaban pidana melalui konsep penyertaan, pembantuan, maupun kelalaian. Kata Kunci: infanticide, ayah biologis, pertanggungjawaban pidana, kehamilan di luar nikah.