Mohammad Rafi Al Farizy
Universitas Airlangga

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Responsibility of Notary for Registered Private Deed in the Perspective of Law of Evidence Bayu Indra Permana; Mohammad Rafi Al Farizy; Ferdiansyah Putra Manggala
Jurnal Justiciabelen Vol 7 No 1 (2024): Justiciabelen
Publisher : Universitas Muhammadiyah Gresik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30587/justiciabelen.v7i1.7801

Abstract

In public life, there is a relationship between one party and another which will involve rights and obligations, which will lead to many violations, one of which is a legal event. Notary is a public official who is appointed by the government to assist the community in terms of an agreement, the only one with an authentic deed. The task of the notary is not only to make an authentic deed but also to register and validate the letter under the hand or called waarmeken. In the aspect of proof in court, the letter under hand that has been guarded does not have perfect evidentiary power because it lies in a signature which, if acknowledged, then the deed will become perfect evidence such as an authentic deed.
Quo Vadis Peraturan Desa: Kedudukan Dan Legitimasinya Di Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Moch. Marsa Taufiqurrohman; Mohammad Rafi Al Farizy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1380

Abstract

Tidak adanya legitimasi hierarki perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), membuat Peraturan Desa berada pada posisi dilematis. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang mencantumkan regulasi pada tataran Desa dengan sebutan “peraturan yang ditetapkan oleh …. Kepala Desa,…” justru menimbulkan kekaburan hukum, sebab Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (UU 6/2014) menyangkal ketiadaan Peraturan Desa di dalam 12/2011 dengan mengakui Peraturan Desa sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertentangan norma di antara kedua undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikolaborasikan dengan metode reform oriented research, artikel ini hendak mengkaji kedudukan perаturаn desа dаlаm hierarki perаturаn perundаng-undаngаn dan merefleksikan formulasi kedudukan peraturan desa ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Artikel ini berkesimpulan bahwa sebagai suatu sistem, tentunya harus terdiri dari beberapa elemen seperti norma hukum yang tersusun secara hierarkis. Maka, Peraturan Desa dalam hal ini, dapat berada pada salah satu jenjang norma hukum yang hierarkis. Peraturan Desa sebagai produk hukum pemerintahan desa menjadi suatu norma hukum yang berlaku dan tidak dapat dilepaskan dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.