Moch. Marsa Taufiqurrohman
Padjadjaran University

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Quo Vadis Peraturan Desa: Kedudukan Dan Legitimasinya Di Dalam Hierarki Peraturan Perundang-Undangan Moch. Marsa Taufiqurrohman; Mohammad Rafi Al Farizy
Jurnal Legislasi Indonesia Vol 23, No 2 (2026): Jurnal Legislasi Indonesia - Juni 2026
Publisher : Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undang, Kementerian Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54629/jli.v23i2.1380

Abstract

Tidak adanya legitimasi hierarki perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), membuat Peraturan Desa berada pada posisi dilematis. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang mencantumkan regulasi pada tataran Desa dengan sebutan “peraturan yang ditetapkan oleh …. Kepala Desa,…” justru menimbulkan kekaburan hukum, sebab Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (UU 6/2014) menyangkal ketiadaan Peraturan Desa di dalam 12/2011 dengan mengakui Peraturan Desa sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertentangan norma di antara kedua undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikolaborasikan dengan metode reform oriented research, artikel ini hendak mengkaji kedudukan perаturаn desа dаlаm hierarki perаturаn perundаng-undаngаn dan merefleksikan formulasi kedudukan peraturan desa ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Artikel ini berkesimpulan bahwa sebagai suatu sistem, tentunya harus terdiri dari beberapa elemen seperti norma hukum yang tersusun secara hierarkis. Maka, Peraturan Desa dalam hal ini, dapat berada pada salah satu jenjang norma hukum yang hierarkis. Peraturan Desa sebagai produk hukum pemerintahan desa menjadi suatu norma hukum yang berlaku dan tidak dapat dilepaskan dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Corporate Digital Responsibility: Bentuk Tanggung Jawab Etis terhadap Penggunaan Teknologi Digital dalam Bisnis Perusahaan Moch. Marsa Taufiqurrohman; Elisatris Gultom
Hukum dan Masyarakat Madani Vol. 13 No. 2 (2023): November
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/humani.v13i2.7894

Abstract

Teknologi digital telah menjadi faktor utama dalam pengembangan bisnis perusahaan. Namun, teknologi digital juga dapat menimbulkan permasalahan. Salah satu permasalahan terbesar adalah munculnya jenis kecerdasan buatan yang mampu memanipulasi dan mengirimkan informasi pengguna. Teknologi baru menawarkan peluang baru namun juga mengungkap ancaman baru, terutama terkait etika privasi dan keamanan data yang perlu diatasi oleh perusahaan. Artikel ini mengusulkan Corporate Digital Responsibility (CDR) sebagai bidang baru yang menarik sebagai bentuk tanggungjawab etis perusahaan dalam konteks penggunaan teknologi digital. Pada penelitian-penelitian yang telah ada, tidak ditemukan landasan teoritis dan hukum yang memadai untuk memungkinkan berbagai jenis tanggungjawab perusahaan dalam menghadapi implikasi penerapan teknologi digital. Oleh karena itu, landasan dan pertimbangan penting dimunculkan untuk pengembangan tanggung jawab digital perusahaan. Artikel ini menggunakan metode penelitian yuridis doctrinal yang dikolaborasikan dengan Reform Oriented Research. Artikel ini menyimpulkan bahwa terdapat fakta bahwa teknologi baru menimbulkan risiko etis dan sosial, sehingga perusahaan memiliki tanggung jawab terhadap hal ini. Kedua, ketiadaan regulasi mengenai industri 4.0 dan kemajuan teknologi yang tidak dapat diprediksi bukanlah batasan untuk menciptakan skenario CDR. Pada puncaknya, artikel ini menyimpulkan bahwa pengembangan tanggung jawab etis dalam konteks digital adalah mungkin dan perlu.