Tidak adanya legitimasi hierarki perundang-undangan di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (UU 12/2011), membuat Peraturan Desa berada pada posisi dilematis. Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang mencantumkan regulasi pada tataran Desa dengan sebutan “peraturan yang ditetapkan oleh …. Kepala Desa,…” justru menimbulkan kekaburan hukum, sebab Peraturan Kepala Desa merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Desa. Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana diubah oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 (UU 6/2014) menyangkal ketiadaan Peraturan Desa di dalam 12/2011 dengan mengakui Peraturan Desa sebagai bagian dari Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia. Hal ini menimbulkan pertentangan norma di antara kedua undang-undang. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dikolaborasikan dengan metode reform oriented research, artikel ini hendak mengkaji kedudukan perаturаn desа dаlаm hierarki perаturаn perundаng-undаngаn dan merefleksikan formulasi kedudukan peraturan desa ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan. Artikel ini berkesimpulan bahwa sebagai suatu sistem, tentunya harus terdiri dari beberapa elemen seperti norma hukum yang tersusun secara hierarkis. Maka, Peraturan Desa dalam hal ini, dapat berada pada salah satu jenjang norma hukum yang hierarkis. Peraturan Desa sebagai produk hukum pemerintahan desa menjadi suatu norma hukum yang berlaku dan tidak dapat dilepaskan dari sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Copyrights © 2026