Afifuddin Afifuddin
Universitas Muhammadiyah Aceh

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Penyuluhan Hukum Tentang Pemilihan Umum Kepada Pemilih Pemula Sma Madani Al-Aziziyah Syukriah Syukriah; Afifuddin Afifuddin; Vonna Hasyimi; Vena Savera
SALAM: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i Vol 10, No 5 (2023)
Publisher : Faculty of Sharia and Law UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/sjsbs.v10i5.36327

Abstract

Article 198 paragraph (1) of Law Number 7 of 2017 concerning Elections Chapter IV, initial voters are Indonesian citizens who are 17 years old or more on voting day or are already married, who have the right to vote. In the 2024 simultaneous elections, the number of young voters is expected to increase. If guided by the 2019 election, KPU figures show that out of 193 million voters, the number of young voters reached 70-80 million. This means that 35% -40% of young voters have a big influence on the election results, which in turn affects the progress of the country. However, another potential problem for participating young voters is that they also have the opportunity to become contributors to "abstain votes" in the 2024 Election. The purpose of this service is to explain to first-time voters about the importance of participating in general elections, the factors that cause some first-time voters not to participate in elections general.Keywords: Beginner Selector    Abstrak:Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang  Pemilu Bab IV, pemilih pemula adalah Warga Negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, atau sudah kawin, yang mempunyai hak memilih. Pada pemilu serentak 2024, jumlah pemilih muda diperkirakan akan meningkat. Jika berpedoman pada pemilu tahun  2019, angka KPU menunjukkan dari 193 juta pemilih, jumlah pemilih muda mencapai 70-80 juta. Artinya, 35%-40% pemilih muda  berpengaruh besar terhadap hasil pemilu, yang pada akhirnya mempengaruhi kemajuan negara. Namun potensi masalah lain bagi pemilih muda peserta adalah mereka juga berpeluang menjadi penyumbang “suara abstain” pada Pemilu 2024.Tujuan Pengabdian dilakukan untuk menjelaskan kepada pemilih pemula tentang pemilu dan pentingnya keikut sertaan dalam pemilihan umum, Faktor-faktor yang menjadi  penyebab sebagian pemilih pemula  tidak ikut pemilihan umum.Kata Kunci: Pemilih Pemula 
PENERAPAN PIDANA ADAT DALAM PENYELESAIAN PERKARA PIDANA PADA MASYARAKAT ADAT ACEH Airi Safrijal; Afifuddin Afifuddin; Siti Mirilda Putri
Ius Civile: Refleksi Penegakan Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2025): Oktober
Publisher : Prodi Ilmu Hukum, Universitas Teuku Umar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35308/jic.v9i2.13650

Abstract

Hukum adat meulangga atau hukum pidana adat memiliki sifat yaitu pertama: tidak menganut prinsip asas legalitas. kedua: menyeluruh dan menyatu. ketiga: model penyelesaian perkara tidak membeda-bedakan antara lapangan hukum pidana maupun perkara perdata. Dalam hukum adat meulangga atau hukum pidana adat yang berbasis pada hukum adat Aceh maka apabila terjadi perkara atau masalah menekankan pada prinsip membeda-bedakan permasalahan. Bahwasanya hukum adat meulangga atau hukum pidana adat yang berbasis pada hukum adat yang berlaku dalam masyarakat hukum adat Aceh mengenal beberapa macam bentuk hukuman adat atau jenis-jenis hukuman adat atau sanksi adat dimana ketentuan hukuman tersebut ditetapkan sesuai dan sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis bentuk dan penerapan hukuman adat dalam penyelesaian perkara pidana. Metode penelitian dalam penulisan ini penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library resecrh) dengan menelaah buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal-jurnal dan bahan-bahan hukum yang terkait dengan penelitian. Disamping itu juga dilakukan wawancara dengan narasumber karena narasumber dianggap orang yang mengetahui sumber hukum hukum adat. Adapun bentuk hukuman adat berupa: Peng seudeukah (uang sedekah), Sie kameeng (Memotong kambing), Ija puteh (kain putih), Peusijuk (menepung tawari), Peumat Jaroe (bersalaman), dan Pengambilan (perampasan) barang. Penerapan hukuman adat serta pertanggungjawaban hukuman adat atau sanksi adat pada dasarnya diberikan dan dimintakan pertanggungjawaban itu pada si pelaku. Namun, apabila si pelaku tidak mampu bertanggungjawab maka, hukuman adat atau sanksi adat tersebut dapat dimintakan pertanggungjawabannya kepada ahli warisnya seperti (ayahnya, kerabatanya atau kepala desanya) apabila pelaku dalam hal ini tidak/belum mampu bertanggungjawab.