Abstrak Sebuah ketidaksesuaian terhadap adat-istiadat yang kemudian menjadi sebuah konflik, dapat menjadi ancaman terhadap kedamaian budaya dan adat. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik dapat menjadi cerminan ketahanan wilayah dalam masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal dan eksistensi budaya, kendala dalam implementasi hukum adat serta implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik guna mendukung ketahanan wilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti melakukan prosedur wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: teori strategi, teori damai, teori konflik, konsep pencegahan konflik, konsep Conflict early Warning and Early Response System (CEWERS), serta konsep pertahanan negara. Berdasarkan hasil penelitian, maka dipahami bahwa Implementasi hukum adat Masyarakat Mamasa yang meresolusi delik/pelanggaran adat yang berujung konflik ini dipahami sebagai jalur yang tepat sasaran. Hal tersebut merupakan sebuah hal yang dimaknai akan media yang tidak hanya menyelesaikan masalah namun sekaligus mendamaikan berbagai hal yang saling berkaitan. Implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik adat yang terjadi di Masyarakat Mamasa bukan hanya sekedar memberikan sanksi adat yang membiaskan efek jerah terhadap pelaku, akan tetapi juga memulihkan nilai dan norma yang masyarakat pegang dalam kehidupannya. Kembalinya tatanan nilai dan norma seperti sediakala tentu saja menimbulkan kedamaian bagi kearifan lokal serta eksistensi budaya yang merupakan cerminan suatu ketahanan wilayah. Ketahanan wilayah yang di dalamnya terdapat aspek sosial budaya inilah yang menjadikan Wilayah adat Rumpun Toraja secara khusus dan Kabupaten Mamasa secara umum dapat berkontribusi mewujudkan ketahanan nasional. Kata Kunci: Konflik, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Kabupaten Mamasa