Julianto Exel Allolayuk
Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Efektivitas Penyelesaian Konflik Sosial Melalui Kearifan Lokal (Hukum Adat) di Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat Julianto Exel Allolayuk; Kusuma; Achmed Sukendro; Pujo Widodo
Jurnal Kewarganegaraan Vol 8 No 1 (2024): Juni 2024
Publisher : UNIVERSITAS PGRI YOGYAKARTA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31316/jk.v8i1.6484

Abstract

Abstrak Sebuah ketidaksesuaian terhadap adat-istiadat yang kemudian menjadi sebuah konflik, dapat menjadi ancaman terhadap kedamaian budaya dan adat. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik dapat menjadi cerminan ketahanan wilayah dalam masyarakat adat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kearifan lokal dan eksistensi budaya, kendala dalam implementasi hukum adat serta implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik guna mendukung ketahanan wilayah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti melakukan prosedur wawancara, observasi, dan dokumentasi. Adapun teori dan konsep yang digunakan dalam penelitian ini diantaranya yaitu: teori strategi, teori damai, teori konflik, konsep pencegahan konflik, konsep Conflict early Warning and Early Response System (CEWERS), serta konsep pertahanan negara. Berdasarkan hasil penelitian, maka dipahami bahwa Implementasi hukum adat Masyarakat Mamasa yang meresolusi delik/pelanggaran adat yang berujung konflik ini dipahami sebagai jalur yang tepat sasaran. Hal tersebut merupakan sebuah hal yang dimaknai akan media yang tidak hanya menyelesaikan masalah namun sekaligus mendamaikan berbagai hal yang saling berkaitan. Implementasi hukum adat dalam upaya resolusi konflik adat yang terjadi di Masyarakat Mamasa bukan hanya sekedar memberikan sanksi adat yang membiaskan efek jerah terhadap pelaku, akan tetapi juga memulihkan nilai dan norma yang masyarakat pegang dalam kehidupannya. Kembalinya tatanan nilai dan norma seperti sediakala tentu saja menimbulkan kedamaian bagi kearifan lokal serta eksistensi budaya yang merupakan cerminan suatu ketahanan wilayah. Ketahanan wilayah yang di dalamnya terdapat aspek sosial budaya inilah yang menjadikan Wilayah adat Rumpun Toraja secara khusus dan Kabupaten Mamasa secara umum dapat berkontribusi mewujudkan ketahanan nasional. Kata Kunci: Konflik, Hukum Adat, Kearifan Lokal, Kabupaten Mamasa