This study aims to examine the general review of child adoption, analyze the lawsuit for annulment of adoption of adopted children, and the perspective of Islamic law related to adoptive parents who ask for compensation. The research method used is normative legal research with a literature approach. The results show that; Adopted children are entitled to maintenance and nafkah from adoptive parents. Adopted children do not have inheritance rights from the adoptive family. Adopted children can retain their biological family name or replace it with the name of the adoptive family. Adoption does not change the mahram relationship. Adopted children are entitled to the same protection as biological children. In Islam, adoption is not recognized. Adoptive parents may not ask for back grants to adopted children, including compensation for care. AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji tinjauan umum tentang adopsi anak, menganalisis gugatan pembatalan adopsi anak angkat, dan perspektif hukum Islam terkait orang tua angkat yang meminta ganti rugi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Anak angkat berhak mendapatkan pemeliharaan dan nafkah dari orang tua angkat. Anak angkat tidak memiliki hak waris dari keluarga angkat. Anak angkat dapat mempertahankan nama keluarga biologisnya atau menggantinya dengan nama keluarga angkat. Pengangkatan tidak mengubah hubungan mahram. Anak angkat berhak mendapatkan perlindungan yang sama seperti anak biologis. Dalam Islam, adopsi tidak diakui. Orang tua angkat tidak boleh meminta kembali hibah kepada anak angkat, termasuk ganti rugi pengasuhan.Kata Kunci: Adopsi anak, hukum Islam, pembatalan adopsi, gugatan rekonvensi