Walim Walim
Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon, Indonesia

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ASPEK-ASPEK HUKUM TERHADAP SANKSI KEBIRI SEBAGAI ALTERNATIF HUKUMAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEDOFILIA Walim, Walim
Syntax Literate Jurnal Ilmiah Indonesia
Publisher : CV. Ridwan Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (162.77 KB)

Abstract

Pengenaan sanksi pidana terhadap pelaku pedofil di Indonesia belum seimbang dengandampak yang ditimbulkannya. Korban yang masih anak-anak tentu saja mengalamitrauma yang berlanjut hingga dewasa bahkan seumur hidup oleh karena itu perlu untukpembaharuan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan pedofilia. Pembaruan ini perludilakukan karena sanksi pidana yang saat ini digunakan tidak berpengaruh terhadappara pelaku, upaya penegakkan kriminal yang rendah dalam kasus kejahatan pedophliekriminal ini adalah untuk memberikan sanksi kebiri. Kebiri disebut juga pengebirianatau pengebirian, yaitu tindakan bedah atau kimiawi yang bertujuan untuk melemahkanhormon testosteron melemah atau ovarium pada wanita, pengebirian dapat dilakukanpada hewan dan manusia.Berdasarkan latar belakang masalah maka munculpertanyaan yaitu, apakah hukuman yang tepat bagi pelaku pedofilia di Indonesia. Untukmenjawabnya penulis menggunakan metode penelitian melalui kajian pustaka (LibraryResearch) berfungsi untuk menganalisis pengaturan hukum di Indonesia terhadap sanksipidana phedophilia dan kebiri merupakalah salah satu alternatif sanksi untuk pelakupedofilia di Indonesia, sehingga penelitian ini merupakan penelitian deskriptifanalitik. Dalam penelitian ini penulis menggunakan pendekatan normatif, yaitupenelitian untuk menemukan doktrin atau prinsip hukum, ijma (pendapat para ulama),berkaitan dengan sanksi pedofilia dan hukum pidana alternatif sanksi pidana bagipelaku tindak pidana akta pedofilia. Sehingga diharapkan untuk menganalisis secarajelas tentang pengaturan hukum di Indonesia terkait dengan kejahatan pedofilia denganteknik pengumpulan data melalui peninjauan bahan pustaka yang terkait denganmasalah tersebut dan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait.Kata Kunci : Sanksi Kebiri, Alternatif Sanksi Pidana, Pedofilia
HARMONISASI UNDANG-UNDANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Penyiaran) Walim, Walim
Gema Wiralodra Vol 11 No 2 (2020): Gema Wiralodra
Publisher : Universitas Wiralodra

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31943/gemawiralodra.v11i2.140

Abstract

Pers merupakan wahana komunikasi dan lembaga sosial yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memiliki, memperoleh, mengolah, menyimpan, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, gambar, dan suara, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media eletronik, media cetak, dan segala jenis saluran yang tersedia. Informasi merupakan kebutuhan utama bagi setiap orang, di samping kebutuhan akan pangan, sandang serta papan. Informasi terjadi atas dasar komunikasi antar individu. Secara hukum, pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati rasa kesusilaan masyarakat dan norma-norma agama serta asas praduga tak bersalah. Semua warga negara berhak memperoleh keterbukaan informasi yang merupakan ciri penting negara yang bersifat demokrasi demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang baik yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Badan publik dan pemerintah wajib memberikan informasi secara terbuka kepada publik tentang kebijakan dan seluruh kegiatan yang dilakukan, sampai laporan keuangannya. Melalui implementasi Undang-Undang mengenai Keterbukaan Informasi Publik, seluruh penyelenggaraan badan public dan pemerintah dapat diawasi langsung oleh masyarakat, dan akan semakin sulit untuk penyalahgunaan anggaran. Informasi publik sangatlah bermanfaat untuk masyarakat dimana pemerintah harus mampu menginformasikan kepada masyarakat tentang kegiatan-kegiatan pemerintah maupun informasi yang diinginkan oleh masyarakat yang berkaitan dengan industri, perkembangan ekonomi dan hal-hal yang sifatnya berhubungan langsung dengan masyarakat. Keterbukaan Informasi Publik dicetuskan dengan berbagai alasan di era globalisasi yang telah memudarkan batas adminitrasi sehingga membuat komunikasi yang diterima sulit terbendung. Kepastian Hukum dilakukan sebagai upaya penyerasian dan penyelarasan peraturan tertentu, baik berupa peraturan yang dibuat lembaga resmi maupun dengan perundang-undangan.
TINJAUAN YURIDIS HUKUM DAN HAK PASIEN DALAM MENDAPATKAN PELAYANAN KESEHATAN DI ERA PANDEMIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG–UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN Pengelola Jurnal CENDEKIA Jaya; Dr. Walim SH., MH.
CENDEKIA Jaya Vol 4 No 1 (2022): Edisi Februari
Publisher : FISIP UNTAG Cirebon

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47685/cendekia-jaya.v4i1.302

Abstract

Seluruh masyarakat dunia sepakat bahwa hak atas kesehatan merupakan hak dasar(Fundamental Right) yang dimiliki oleh setiap manusia. Hak atas kesehatan yang sebelumnyadipandang hanya sekedar urusan pribadi terkait dengan nasib atau karunia Tuhan, kini telahmengalami pergeseran paradigma yang sangat besar menjadi suatu hak hukum (legal rights)yang tentunya dijamin oleh negara. Di tengah pandemi Covid-19 yang telah menyebarhampir ke seluruh wilayah Indonesia, Pemerintah harus sigap mengeluarkan berbagai kebijakan strategis agar dapat menjalankan kewajibannya untuk senantiasa menjamin terpenuhinya hak atas kesehatan bagi seluruh masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan pendekatan peraturan perundang-undangan.Penelitian ini menemukan bahwa Pemerintah terlalu lamban mengambil tindakan antisipatif maupun mitigasi dalam menanggulangi pandemi corona. Pada akhirnya Pemerintah menetapkan status Darurat Kesehatan Masyarakat dan memilih Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagai opsi untuk merespons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, disamping Pemerintah juga tetap harus memperhatikan sektor ekonomi dan fiskal sesuai kondisi dan kemampuan negara.