Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KERANGKA HUKUM PADA UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG : (STUDI KASUS TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DI KALIMANTAN TENGAH) Ayu Efritadewi; Dea Ayu Putri; Elvira Clarista Faiqah
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 4 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i4.422

Abstract

Perdagangan orang merupakan istilah untuk tindakan eksploitasi terhadap manusia yang mencakup merekrut, menjual, atau memanfaatkan individu dengan menggunakan kekerasan, penipuan atau paksaan. penelitian ini menggunakan strategi yuridis yang mengatur, dimana metodologinya bergantung pada materi hukum Peraturan Nomor 21 Tahun 2007 tentang PemberantasanTPPO, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang masih berkaitan. Terkait instrumen hukum tindak pidana perdagangan orang, warga Indonesia memiliki hak-hak yang dijelaskan dalam pasal 20, 21 dan 28B ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pengertian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang tidak hanya terdapat didalam undang-undang Nomor 21 tahun 2007, akan tetapi juga terdapat didalam pasal 5 ayat (1) Undang undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Terdapat beberapa pemicu timbulnya tindak pidana perdagangan orang, hal ini terlihat dari segi ekonomi, budaya patriarki, serta faktor pendidikan di Indonesia. Terdapat beberapa aspek perlindungan terhadap tindakan ini, yakni perlindungan dalam aspek yuridis serta non yuridis.