Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor kriminologis yang mendorong Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH) melakukan tindak pidana pembuangan bayi, serta untuk menganalisis pelaksanaan Diversi Nomor 3/Pen.Div/2025/PN Tbk di Polsek Kundur. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan pendekatan Studi Kasus. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam dengan penyidik Polsek Kundur, Pembimbing Kemasyarakatan BAPAS, Pekerja Sosial, serta pihak terkait, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen dan Penetapan Diversi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor kriminologis utama yang melatarbelakangi perbuatan anak mencakup kumpulan tekanan strain (ketegangan sosial dan emosional), kondisi anak sebagai korban kekerasan seksual, isolasi sosial, putus sekolah, serta tiadanya dukungan keluarga. Pelaksanaan diversi di Polsek Kundur yang menghasilkan kesepakatan Penyerahan Anak Kembali kepada Orang Tua (AKOT) telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun dalam pelaksanaannya masih menghadapi kendala geografis, keterbatasan sarana rumah singgah, serta minimnya dukungan emosional dari keluarga angkat anak. Oleh karena itu, diharapkan Pemerintah Daerah Karimun dan UPTD PPA memprioritaskan penyediaan sarana Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial di wilayah Kabupaten Karimun. Instansi terkait diharapkan menguatkan pengawasan saat diversi dilaksanakan, serta masyarakat dan keluarga memberikan perlindungan moral tanpa stigma negatif bagi anak.