Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENGARUH PERUBAHAN ISI HUKUM PIDANA TERBARU TERHADAP PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA Muhammad Satrio Bagus Panuntun
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 4 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i4.439

Abstract

Tidak mungkin memisahkan kontribusi konseptual hak asasi manusia dari perubahan yang dilakukan pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (HAM). Masukan ini telah disebutkan secara khusus dalam hukum acara pidana yang diusulkan. Hak-hak tersangka dan terdakwa dilindungi oleh KUHAP saat ini, meskipun penerapannya masih belum ideal. Akibatnya, Hakim Komisioner, sebuah lembaga baru di bawah rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, akan mengambil alih peran lembaga Pra-Peradilan. Hak-hak tersangka atau terdakwa akan selalu dilindungi di setiap langkah proses hukum karena Hakim Komisaris memiliki kewenangan lebih dari tahap Pra-Peradilan. Selanjutnya, gagasan pengendalian hak-hak korban dalam Amandemen KUHAP dipengaruhi oleh munculnya konsep HAM. Sampai sekarang, KUHAP hanya melindungi hak-hak korban sehubungan dengan dimasukkannya klaim kompensasi dalam proses pidana. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengatur hak-hak korban, termasuk partisipasi mereka dalam semua tahap proses hukum dan hak mereka atas peraturan yang memadai, karena Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana saat ini tidak cukup membahas masalah-masalah ini.
Company Bankruptcy Relations, Labor Rights, and the National Economy Alifian Fajar Rizkita; Dicka Pandu Anggara; Muhammad Satrio Bagus Panuntun; Bayu Ajie Sugeng Rahayu; Yan Yulio Anggoro; Muhammad Bagoes Raihan; Tomás Mateo Ramon
Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law Vol. 1 No. 1 (2022): Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bankruptcy is a condition or condition when the debtor, namely a person or business entity, is unable to settle the payment of the debt given by the creditor. This situation is actually a common thing in the business world.In Indonesia, bankruptcy is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning bankruptcy and postponement of debt repayment obligations or abbreviated as UUK 2004. Prior to the enactment of the 2004 UUK, the issue of bankruptcy was regulated in Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 concerning Faillissement Verordening (Law on bankruptcy) which was later regulated through Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 1998 and later ratified into Law Number 4 of 1998.Generally, companies go bankrupt because they fail to compete in the market and experience a slow process of innovation. This can be caused by many factors. In addition, with the development of information technology today, new trends and products can appear at any time. All of these things will have an impact on the company's income, profits, financial capabilities and liabilities. Lack of observing competitors' movements can also cause a company to go bankrupt. Companies become less competitive and fall far behind.