Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG KARYANYA DIGUNAKAN KOMERSIIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Alifian Fajar Rizkita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.479

Abstract

Pemilik hak kekayaan intelektual memiliki hak eksklusif dalam teknologi, ilmu pengetahuan, serta seni dan sastra. Kepemilikan hak kekayaan intelektual bukanlah suatu produk, melainkan hasil dari pemikiran dan kreativitas manusia yang berwujud dalam bentuk gagasan atau opini. Pelanggar hak cipta dapat dikenai sanksi perdata dengan kompensasi atas kerugian dari pelanggaran yang mereka lakukan. Klaim kompensasi ini berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian pendapatan yang diperoleh oleh pelanggar dari penggunaan karya tersebut (Pasal 99 UUHC). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik terhadap pelanggaran di internet, meskipun jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014, penerapan hukum ini masih belum efektif. Dikarenakan masyrakat masih belum mengetahui tentang hukum hak cipta yang melindungi hak cipta lagu dan musik, serta tindakan apa tidak diperbolehkan dalam hukum. Hal yang sama berlaku untuk hak cipta lagu. Musisi tidak diwajibkan untuk mendaftarkan lagu-lagu mereka dengan Kantor Kekayaan Intelektual Nasional hanya untuk melindungi hak cipta lagu tersebut karena hak cipta tidak timbul dari fakta pendaftaran.
KEBIJAKAN HUKUM TENTANG PERJUDIAN ONLINE Alifian Fajar Rizkita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.480

Abstract

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjudian adalah permainan yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, seperti bermain dadu dan kartu. Sementara itu, judi online adalah perjudian yang dilakukan secara daring melalui internet. Menurut Pasal 303 ayat (3), dijelaskan bahwa "permainan yang disebut perjudian adalah setiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan untuk memperoleh keuntungan tergantung semata-mata pada keberuntungan, juga karena pemain lebih terlatih atau lebih mahir. Ini mencakup semua aturan tentang keputusan dalam sebuah perlombaan atau permainan yang tidak diadakan antara mereka yang berpartisipasi dalam perlombaan atau permainan tersebut, serta semua aturan lainnya." Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE berasal dari Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang berbunyi: "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Company Bankruptcy Relations, Labor Rights, and the National Economy Alifian Fajar Rizkita; Dicka Pandu Anggara; Muhammad Satrio Bagus Panuntun; Bayu Ajie Sugeng Rahayu; Yan Yulio Anggoro; Muhammad Bagoes Raihan; Tomás Mateo Ramon
Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law Vol. 1 No. 1 (2022): Proceeding International Conference Restructuring and Transforming Law
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bankruptcy is a condition or condition when the debtor, namely a person or business entity, is unable to settle the payment of the debt given by the creditor. This situation is actually a common thing in the business world.In Indonesia, bankruptcy is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning bankruptcy and postponement of debt repayment obligations or abbreviated as UUK 2004. Prior to the enactment of the 2004 UUK, the issue of bankruptcy was regulated in Staatsblad 1905:217 jo. Staatsblad 1906:348 concerning Faillissement Verordening (Law on bankruptcy) which was later regulated through Government Regulation in Lieu of Law Number 1 of 1998 and later ratified into Law Number 4 of 1998.Generally, companies go bankrupt because they fail to compete in the market and experience a slow process of innovation. This can be caused by many factors. In addition, with the development of information technology today, new trends and products can appear at any time. All of these things will have an impact on the company's income, profits, financial capabilities and liabilities. Lack of observing competitors' movements can also cause a company to go bankrupt. Companies become less competitive and fall far behind.