Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA LAGU YANG KARYANYA DIGUNAKAN KOMERSIIL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA Alifian Fajar Rizkita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.479

Abstract

Pemilik hak kekayaan intelektual memiliki hak eksklusif dalam teknologi, ilmu pengetahuan, serta seni dan sastra. Kepemilikan hak kekayaan intelektual bukanlah suatu produk, melainkan hasil dari pemikiran dan kreativitas manusia yang berwujud dalam bentuk gagasan atau opini. Pelanggar hak cipta dapat dikenai sanksi perdata dengan kompensasi atas kerugian dari pelanggaran yang mereka lakukan. Klaim kompensasi ini berupa permintaan untuk menyerahkan seluruh atau sebagian pendapatan yang diperoleh oleh pelanggar dari penggunaan karya tersebut (Pasal 99 UUHC). Perlindungan hukum terhadap hak cipta lagu dan musik terhadap pelanggaran di internet, meskipun jelas dinyatakan dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28 tahun 2014, penerapan hukum ini masih belum efektif. Dikarenakan masyrakat masih belum mengetahui tentang hukum hak cipta yang melindungi hak cipta lagu dan musik, serta tindakan apa tidak diperbolehkan dalam hukum. Hal yang sama berlaku untuk hak cipta lagu. Musisi tidak diwajibkan untuk mendaftarkan lagu-lagu mereka dengan Kantor Kekayaan Intelektual Nasional hanya untuk melindungi hak cipta lagu tersebut karena hak cipta tidak timbul dari fakta pendaftaran.
KEBIJAKAN HUKUM TENTANG PERJUDIAN ONLINE Alifian Fajar Rizkita
Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora Vol. 1 No. 5 (2023): Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora
Publisher : Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.572349/kultura.v1i5.480

Abstract

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, perjudian adalah permainan yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan, seperti bermain dadu dan kartu. Sementara itu, judi online adalah perjudian yang dilakukan secara daring melalui internet. Menurut Pasal 303 ayat (3), dijelaskan bahwa "permainan yang disebut perjudian adalah setiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan untuk memperoleh keuntungan tergantung semata-mata pada keberuntungan, juga karena pemain lebih terlatih atau lebih mahir. Ini mencakup semua aturan tentang keputusan dalam sebuah perlombaan atau permainan yang tidak diadakan antara mereka yang berpartisipasi dalam perlombaan atau permainan tersebut, serta semua aturan lainnya." Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE berasal dari Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, yang berbunyi: "setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) akan dihukum dengan pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan/atau denda maksimal Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).