Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur melalui pembentukan Ibu Kota Nusantara merupakan kebijakan strategis nasional yang melahirkan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga dengan kewenangan khusus. Kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Otoritas Ibu Kota Nusantara menimbulkan perdebatan konstitusional, khususnya terkait prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta mekanisme checks and balances. Permasalahan tersebut kemudian diuji melalui pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, yang diputus melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Adapun 2 (dua) permasalahan pada penelitin ini, yaitu Bagaimanakah Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dan Bagaimanakah Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memenuhi Prinsip Legalitas dan Prinsip Negara Hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum berfokus pada menelaah bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder mengenai hal-hal teoritis, prinsip-prinsip hukum terkait, dan hukum positif yang relevan. Dan data primer yang fokus pada kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dengan landasan yuridis pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan hasil penelitian penulis, terkait Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara, telah secara konsisten menempatkan kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam prinsip konstitusionalisme dan negara hukum. Mahkamah mengakui keberadaan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga negara yang sah secara konstitusional karena dibentuk melalui Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 memenuhi prinsip legalitas dalam negara hukum Indonesia dengan dimensi berdasarkan Prinsip konstitusionalitas atas Undang-Undang, legalitas substantif melalui kesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi, legalitas prosedural melalui penegasan mekanisme due process of law, dan legalitas teori stufenbau atau hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun saran-saran yaitu bagi pemerintah (eksekutif dan legislatif), perlu memperketat dan memperkuat desain kewenangan dan kelembagaan Otoritas Ibu Kota Nusantara dengan memperjelas batasan kekuasaan dan pertanggungjawaban, khususnya dalam sektor pertanahan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum. Dan ditujukan kembali kepada pemerintah untuk memperjelas secara teknis dan mekanisme terhadap pelaksanaan kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara. Pemerintah (eksekutif dan legislatif), selaku pembuat Undang-Undang diharapkan untuk lebih luas dalam mengadakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Otoritas Ibu Kota Nusantara supaya otorita tersebut selalu beroperasional dengan lebih optimal. Selain itu, kepada masyarakat untuk lebih sadar dan meningkatkan pemahaman Undang-Undang Ibu Kota Nusantara juga mempercayai kebijakan pemerintah dalam melaksanakan perannya untuk membentuk Otoritas Ibu Kota Nusantara menjadikan Ibu Kota Negara sebagai pilar pembangunan Indonesia 2045.