Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Analysis of Tax Crimes Committed by Tax Personnel in Lampung Province Zainudin Hasan; Simanjuntak, Abelia Duta; Monica
Open Access Indonesia Journal of Social Sciences Vol. 6 No. 4 (2023): Open Access Indonesia Journal of Social Sciences
Publisher : HM Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37275/oaijss.v6i4.166

Abstract

Criminal acts in the field of taxation refer to violations or crimes related to the tax provisions of a country. Tax crime often involve manipulation or violation of the law by individuals in order to avoid or reduce the tax obligations they should pay. This study aimed to analyze tax crimes committed by unscrupulous tax personnel in Lampung province. This research is a qualitative observational study and uses a literature study. Secondary data such as laws and regulations, legal theory, and doctrine are used to explain legal phenomena. This study highlights the phenomenon of tax crime in the Bengkulu and Lampung DGT areas. There are five suspects in tax crimes during 2021. In addition, there is also an investigation into the alleged criminal act of garbage retribution corruption at the Bandarlampung Environment Agency (DLH) for the 2019, 2020, and 2021 fiscal years. The legal basis used in settlement of criminal acts in the field of taxation is Law Number 6 of 1983 concerning general provisions and tax procedures and their amendments. In addition, the norms of criminal acts in the field of taxation also include provisions contained in the Criminal Code and other laws and regulations. In conclusion, corruption is an act of enriching oneself or others, which can harm the economy and state finances. Legal subjects of corruption can be corporations and civil servants.
Analysis of Tax Crimes Committed by Tax Personnel in Lampung Province Zainudin Hasan; Simanjuntak, Abelia Duta; Monica
Open Access Indonesia Journal of Social Sciences Vol. 6 No. 4 (2023): Open Access Indonesia Journal of Social Sciences
Publisher : HM Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37275/oaijss.v6i4.166

Abstract

Criminal acts in the field of taxation refer to violations or crimes related to the tax provisions of a country. Tax crime often involve manipulation or violation of the law by individuals in order to avoid or reduce the tax obligations they should pay. This study aimed to analyze tax crimes committed by unscrupulous tax personnel in Lampung province. This research is a qualitative observational study and uses a literature study. Secondary data such as laws and regulations, legal theory, and doctrine are used to explain legal phenomena. This study highlights the phenomenon of tax crime in the Bengkulu and Lampung DGT areas. There are five suspects in tax crimes during 2021. In addition, there is also an investigation into the alleged criminal act of garbage retribution corruption at the Bandarlampung Environment Agency (DLH) for the 2019, 2020, and 2021 fiscal years. The legal basis used in settlement of criminal acts in the field of taxation is Law Number 6 of 1983 concerning general provisions and tax procedures and their amendments. In addition, the norms of criminal acts in the field of taxation also include provisions contained in the Criminal Code and other laws and regulations. In conclusion, corruption is an act of enriching oneself or others, which can harm the economy and state finances. Legal subjects of corruption can be corporations and civil servants.
Pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 185/ PUU-XXII/2024 Terhadap Kedudukan Otoritas IKN Ditinjau dari Prinsipkonstitusional Simanjuntak, Abelia Duta
AURELIA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Indonesia Vol 5, No 1 (2026): January 2026
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/aurelia.v5i1.7931

Abstract

Pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur melalui pembentukan Ibu Kota Nusantara merupakan kebijakan strategis nasional yang melahirkan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga dengan kewenangan khusus. Kedudukan dan mekanisme pengisian jabatan Otoritas Ibu Kota Nusantara menimbulkan perdebatan konstitusional, khususnya terkait prinsip demokrasi, kedaulatan rakyat, serta mekanisme checks and balances. Permasalahan tersebut kemudian diuji melalui pengujian Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi, yang diputus melalui Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024. Adapun 2 (dua) permasalahan pada penelitin ini, yaitu Bagaimanakah Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dan Bagaimanakah Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam Putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 memenuhi Prinsip Legalitas dan Prinsip Negara Hukum. Adapun metode penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan yuridis normatif merupakan metode penelitian hukum berfokus pada menelaah bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder mengenai hal-hal teoritis, prinsip-prinsip hukum terkait, dan hukum positif yang relevan. Dan data primer yang fokus pada kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dengan landasan yuridis pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Berdasarkan hasil penelitian penulis, terkait Pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Memutus Perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 terhadap Kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara, telah secara konsisten menempatkan kedudukan Otoritas Ibu Kota Nusantara dalam prinsip konstitusionalisme dan negara hukum. Mahkamah mengakui keberadaan Otoritas Ibu Kota Nusantara sebagai lembaga negara yang sah secara konstitusional karena dibentuk melalui Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dan kedudukan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 185/PUU-XXII/2024 memenuhi prinsip legalitas dalam negara hukum Indonesia dengan dimensi berdasarkan Prinsip konstitusionalitas atas Undang-Undang, legalitas substantif melalui kesesuaian dengan nilai-nilai konstitusi, legalitas prosedural melalui penegasan mekanisme due process of law, dan legalitas teori stufenbau atau hierarki peraturan perundang-undangan. Adapun saran-saran yaitu bagi pemerintah (eksekutif dan legislatif), perlu memperketat dan memperkuat desain kewenangan dan kelembagaan Otoritas Ibu Kota Nusantara dengan memperjelas batasan kekuasaan dan pertanggungjawaban, khususnya dalam sektor pertanahan agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum. Dan ditujukan kembali kepada pemerintah untuk memperjelas secara teknis dan mekanisme terhadap pelaksanaan kewenangan Otoritas Ibu Kota Nusantara. Pemerintah (eksekutif dan legislatif), selaku pembuat Undang-Undang diharapkan untuk lebih luas dalam mengadakan pembinaan terhadap penyelenggaraan Otoritas Ibu Kota Nusantara supaya otorita tersebut selalu beroperasional dengan lebih optimal. Selain itu, kepada masyarakat untuk lebih sadar dan meningkatkan pemahaman Undang-Undang Ibu Kota Nusantara juga mempercayai kebijakan pemerintah dalam melaksanakan perannya untuk membentuk Otoritas Ibu Kota Nusantara menjadikan Ibu Kota Negara sebagai pilar pembangunan Indonesia 2045.