Jesslyn Elisandra Harefa
Universitas Sumatera Utara, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Hak Asasi Manusia Bagi Anak Atas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari Perspektif United Nations Convention on The Rights of The Child 1989 Jesslyn Elisandra Harefa; Suhaidi Suhaidi; Rosmalinda Rosmalinda; Amstrong Harefa
Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan Vol. 15 No. 4 (2024): Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Publisher : Program Studi Manajemen Institut Manajemen Koperasi Indonesia Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/covalue.v15i4.4722

Abstract

Hak asasi anak merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Prinsip dasar Konvensi Hak Anak meliputi hak hidup, tumbuh kembang, dan non-diskriminasi. Konvensi ini diratifikasi oleh 196 negara dan mencakup hak ekonomi, sipil, politik, dan budaya anak. Penelitian ini bertujuan untuk regulasi perlindungan hukum HAM anak terhadap kekerasan berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989, regulasi perlindungan anak di Indonesia sebagai tindak lanjut kesepakatan internasional dan regulasi perlindungan hukum kekerasan terhadap anak di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan analisis dokumen dan data sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan karya ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konvensi Hak Anak mendorong perlindungan optimal terhadap anak, (2) Regulasi perlindungan anak di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 meliputi aspek materiil, formil, pokok, dan sektoral, (3) Implementasi konvensi di Indonesia dan Malaysia melibatkan penegakan hukum tegas melalui putusan hakim yang adil. Kesimpulannya, Konvensi Hak Anak membebankan kewajiban khusus bagi negara untuk mengakui hak hidup anak yang melekat secara alamiah, serta menciptakan standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Responsifnya PBB dalam perjanjian ini membentuk komunitas global yang melindungi martabat dan hak anak di dunia.