Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERTANGGUNGJAWABAN PERDATA DALAM PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DI DESA MARINDAL II KECAMATAN PATUMBAK KABUPATEN DELI SERDANG Riadhi Alhayyan; Suhaidi Suhaidi; Muhammad Din Al Fajar; Siti Khairunnissa
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 2 No. 3 (2021): Volume 2 Nomor 3 Tahun 2021
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v2i3.2976

Abstract

Hukum Lingkungan difokuskan kepadan Penciptaan dan Perlindungan kawasan lingkungan agar kawasan lingkungan di suatu daerah dapat terawat dan terjaga keasrian lingkungan nya. Pertanggung Jawaban Perdata dalam Penegakan Hukum Lingkungan di Daerah Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang ini melibatkan peserta didik dewasa kedalam struktur pengalaman belajar yang tentunya difokuskan kepada masyarakat yang di harapkan akan memahami dan mengerti tentang Hukum Lingkungan sebagai implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta perubahan nya pada UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan keadaan di lingkungan sekitar Kawasan Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dimana masih terdapat adanya Potensi terjadinya Pencemaran dam/atau perusakan lingkungan misalnya limbah B3 dan lain-lainnya. Masyarakat di Kawasan Desa Marindal II tersebut akan diberikan Pemahaman mengenai Pertanggung Jawaban Perdata yang dapat dituntut kepada Perseorang atau Perusahaan yang baik dengan sengaja maupun tanpa sengaja mencemari lingkungan yang ada di sekitar Desa Marindal II.. Tujuan dari Pengabdian ini adalah agar masyarakat Marindal II mempunyai pengetahuan dan kesadaran dalam menjaga lingkungan dari pencemaran-pencemaran yang terjadi sebagai Implementasi dari UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Dari kegiatan ini dapat disimpulkan kurang nya Pengetahuan Masyarakat atas Hukum Lingkungan dan ketidaktahuan masyarakat terhadap langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan untuk menggugat pelaku pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dalam Penegakkan Hukum Lingkungan.
Analisis Hak Asasi Manusia Bagi Anak Atas Kekerasan terhadap Anak di Indonesia dan Malaysia ditinjau dari Perspektif United Nations Convention on The Rights of The Child 1989 Jesslyn Elisandra Harefa; Suhaidi Suhaidi; Rosmalinda Rosmalinda; Amstrong Harefa
Co-Value Jurnal Ekonomi Koperasi dan kewirausahaan Vol. 15 No. 4 (2024): Co-Value: Jurnal Ekonomi, Koperasi & Kewirausahaan
Publisher : Program Studi Manajemen Institut Manajemen Koperasi Indonesia Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59188/covalue.v15i4.4722

Abstract

Hak asasi anak merupakan bagian penting dari hak asasi manusia yang harus dilindungi oleh orangtua, keluarga, masyarakat, dan negara. Prinsip dasar Konvensi Hak Anak meliputi hak hidup, tumbuh kembang, dan non-diskriminasi. Konvensi ini diratifikasi oleh 196 negara dan mencakup hak ekonomi, sipil, politik, dan budaya anak. Penelitian ini bertujuan untuk regulasi perlindungan hukum HAM anak terhadap kekerasan berdasarkan Konvensi Hak Anak 1989, regulasi perlindungan anak di Indonesia sebagai tindak lanjut kesepakatan internasional dan regulasi perlindungan hukum kekerasan terhadap anak di Indonesia dan Malaysia. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan analisis dokumen dan data sekunder seperti undang-undang, putusan pengadilan, teori hukum, dan karya ilmiah. Temuan penelitian menunjukkan bahwa: (1) Konvensi Hak Anak mendorong perlindungan optimal terhadap anak, (2) Regulasi perlindungan anak di Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 meliputi aspek materiil, formil, pokok, dan sektoral, (3) Implementasi konvensi di Indonesia dan Malaysia melibatkan penegakan hukum tegas melalui putusan hakim yang adil. Kesimpulannya, Konvensi Hak Anak membebankan kewajiban khusus bagi negara untuk mengakui hak hidup anak yang melekat secara alamiah, serta menciptakan standar hidup layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, dan sosial anak. Responsifnya PBB dalam perjanjian ini membentuk komunitas global yang melindungi martabat dan hak anak di dunia.