Penelitian ini memiliki pokok pembahasan pada permasalahan konsep pembangunan manusia selama era reformasi yang belum menjadi fokus sentral dalam pembangunan di Indonesia. Fakta ini menyebabkan banyaknya generasi penerus bangsa yang tidak memahami sejarah dan pentingnya Pancasila bagi keberlangsungan kehidupan berbangsa dan negara. Untuk itu, dibutuhkan dasar sekaligus pondasi penting dari pembangunan manusia yang mampu memahami dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila secara benar dan konsekuen. Penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis konsep pembangunan manusia Indonesia yang termaktub dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahap III tahun 2015-2019 dengan menggunakan tinjauan filsafat Pancasila. Sumber primer yang digunakan dalam penelitian ini adalah konsep-konsep pembangunan yang telah disusun oleh Bappenas yang termaktub dalam RPJMN 2015-2019. Rekonstruksi makna pembangunan manusia menurut Bappenas adalah: Pertama, Pancasila sebagai dasar falsafah negara tidak bisa dipengaruhi oleh segala perbedaan seperti keagamaan, kesukuan, kewarganegaraan, golongan, dan sebagainya. Demikian pula Pancasila tidak dapat dipengaruhi oleh segala perubahan, seperti perubahan keadaan, peristiwa, tempat (dalam dan luar Indonesia), waktu, komposisi penduduk, pola hubungan antar warga, bangsa, dan negara, dan hubunganhubungan lainnya. Kedua, dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, manusia Indonesia harus dikembalikan pada dasar-dasar hakikat manusia sebagai "monopluralis". Unsur-unsur hakikat manusia monopluralis meliputi susunan kodrat manusia, baik jiwa ataupun raga, sifat kodrat manusia sebagai makhluk mandiri yang berdiri sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ketiga, paradigma pembangunan bangsa dan negara harus dalam suasana baru sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi mutakhir, tetapi tetap berada di dalam nilai-nilai dasar Pancasila, yaitu nilai-nilai keimanan dan ketakwaan pada Tuhan Yang Maha Esa dengan dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, karena manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan mempunyai hak dasar yang sama, tidak dibedakan dengan keturunan, warna kulit, suku bangsa dan penggolongan lainnya.