Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Judex Laguens

Mendesain Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Opened Legal Policy: Suatu Upaya Mewujudkan Integritas Peradilan Alan, Muhammad Fikri; Saputri, Fenolia Intan
Judex Laguens Vol 1 No 1 (2023)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.1.1.4.2023.57-80

Abstract

The Administrative Court Judge's decision according to paragraph 97 section (7) Law Number 5 of 1986 consists of 4 types of decisions, namely: (a) Rejected Decision, (b) Accepted Decision, (c) Not Accepted Decision, (d) Aborted Decision. A State Administrative Decree (KTUN) can be defended, if the KTUN does not actually conflict with the Legislation and AUPB. This raises a new question, can a KTUN be defended on the grounds that the KTUN is an Opened Legal Policy from a State Administrative Agency or Official? In this paper the author tries to formulate an ideal design regarding PTUN decisions under the pretext of opened legal policy. The aim is that in the future there will be no debates regarding all decisions issued by the PTUN which are none other than as a momentum to realize an integrity of the judiciary in the life of the nation and state. The author in his writings uses the normative juridical method with statutory approaches, conceptual approaches, and case approaches.
Mendesain Putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Tentang Opened Legal Policy: Suatu Upaya Mewujudkan Integritas Peradilan Alan, Muhammad Fikri; Saputri, Fenolia Intan
Judex Laguens Vol 1 No 1 (2023)
Publisher : Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/ikahi.1.1.4.2023.57-80

Abstract

Putusan Hakim PTUN menurut Pasal 97 ayat (7) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 terdiri dari 4 jenis putusan yakni berupa: (a)Putusan Ditolak, (b)Putusan Dikabulkan, (c)Putusan Tidak Diterima, (d)Putusan Gugur. Suatu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) dapat dipertahankan, jika KTUN tersebut secara nyata tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan AUPB. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan baru, dapatkah suatu KTUN dipertahankan dengan alasan KTUN tersebut merupakan suatu Opened Legal Policy (kebijakan hukum terbuka) dari Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara? Dalam Tulisan ini penulis berusaha merumuskan bagaimana desain yang ideal mengenai putusan PTUN dengan dalih opened legal policy. Tujuannya agar dikemudian hari tidak timbul perdebatan-perdebatan mengenai segala putusan yang dikeluarkan oleh PTUN yang tidak lain yakni sebagai momentum untuk mewujudkan suatu integritas badan peradilan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Penulis dalam tulisanya menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, serta pendekatan kasus.