Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Historisasi Kerajaan Turki Utsmani dan Simbol Kebangkitan Umat Islam Aristan; Abu Haif
Rihlah : Jurnal Sejarah dan Kebudayaan Vol 12 No 01 (2024): History and Culture
Publisher : Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/rihlah.v12i01.44353

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap apsek historisasi kerajaan Turki Ustmani sebagai kerajaan Islam yang pernah menancapkan kejayaannya pada abad 13 sampai abad 20 yang ditandai dengan kebangkitan umat Islam. Melalui metode sejarah, penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah melalui heuristik (pengumpulan sumber), verifikasi (kritik sumber), dan interpretasi (penafsiran). Temuan dari penelitian ini menunjukkan bahwa terbentuknya kerajaan Turki Ustmani diturunkan pada runtuhnya kekuasaan Abbasiyah oleh serangan tentara Mongol. Runtuhnya kekuasaan Abbasiyah tersebut kemudian berimplikasi pada kekuatan politik Bagdad yang menjadi episentrum peradaban Islam ketika itu. Bagdad yang menjadi pusat ilmu pengetahuan pun ikut runtuh akibat serangan Mongol. Keruntuhan tersebut membuat umat Islam tertidur pulas di masanya. Untuk membangkitkan umat Islam dari ketertidurannya, bangsa Turki melalui kerajaan Turki Ustmani mulai muncul sebagai kekuatan Islam yang baru. Kerajaan Turki Ustmani menjadi basis kekuatan umat Islam di Eropa Timur. Kerajaan Turki Ustmani dapat dikatakan sebagai tonggak sejarah bangkitnya kembali umat Islam setelah keruntuhan Bagdad. Keberhasilan kerajaan tersebut adalah perluasan wilayah yang dilakukan oleh pemimpin kerajaan dan penerusnya. Terdapat beberapa kemajuan Turki Ustmani adalah kemajuan di bidang kebudayaan dan kesusatraan, kemajuan di bidang militer dan politik, dan kemajuan yang dicapai dalam sektor ekonomi.
Tri Hablum dalam Fikih Lingkungan untuk Menjawab Tantangan Ekologi Kontemporer Aristan
Al-Qawānīn: Jurnal Ilmu Hukum, Syariah, dan Pengkajian Islam Vol. 2 No. 1 (2025): Kajian Interdisipliner Hukum dan Pemikiran Islam
Publisher : Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) YPI Shafal 'Ulum Al-Aziziyah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70193/alqawanin.v2i1.01

Abstract

Penelitian ini membahas tentang Tri Hablum sebagai kunci keseimbangan ekologi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kepustakaan (library research). Agama dan ekologi adalah sebuah hal yang tidak bisa dipisahkan. Begitupun dengan Allah, manusia dan alam semesta dimana ketiganya mempunyai hubungan dengan manusia, Islam sebagai agama besar di Indonesia, namun di saat orang-orang beragama berada di dalamnya di saat itu pula pencemaran lingkungan, kerusakan lingkungan juga terjadi. Ada sebuah pergeseran paradigma dari antroposentris menjadi antropokosmik. Bumi ini dieksplorasi secara berlebihan, karena bumi ini dianggap objek yang perlu dieksplorasi. Alam yang dahulunya sakral, tetapi perlahan seiring perkembangan waktu mengalami sebuah desakralisasi, alam tidak suci lagi sehingga dieksplor secara berlebihan. Untuk mengatasi hal tersebut, peran manusia sangat urgen dalam mewujudkan keseimbangan ekologi.
Al-Adah Al-Muhakkamah : Esensi dan Implementasinya Aristan; Muhammad Amin, Abdul Rauf; Achruh, Andi
Jurnal Ushuluddin: Media Dialog Pemikiran Islam Vol 26 No 2 (2024): Agustus
Publisher : Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/jumdpi.v26i2.49015

Abstract

Al-Adah al-Muhakkamah yaitu adat adalah hukum. Secara etimologi kata al-Adah berarti pengulangan baik berupa perkataan atau perbuatan. Secara terminologi al-Adah berarti sebuah kecenderungan berupa ungkapan atau pekerjaan pada suatu obyek tertentu sekaligus pengulangan akumulatif pada obyek pekerjaan dimaksud, baik dilakukan oleh pribadi maupun kelompok. Terdapat beberapa macam kaidah turunan dari al-Adah al-Muhakkamah yang masing-masing berorientasi pada adat kebiasaan masyarakat yang dapat dijadikan landasan hukum. Namun tidak semua adat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Hanya adat yang tidak bertentangan dengan syariat dapat dijadikan sebagai landasan hukum dalam hukum Islam.