Umrah merupakan salah satu ibadah yang membutuhkan biaya yang cukup besar dari masyarakat luar negeri Arab untuk dapat berkunjung ke Makkah. Di Indonesia, terdapat beberapa perusahaan pembiayaan yang menyediakan pembiayaan bagi jamaah umrah. Akan tetapi, prosedur pembiayaan tersebut masih menjadi pertanyaan karena terkait dengan kepatuhannya terhadap syariat Islam. Tulisan ini bertujuan untuk mengkaji tentang pembiayaan umrah yang dijalankan oleh AMITRA FIFGroup dan kepatuhannya terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Penelitian ini mengungkap bahwaModel pembiayaan tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Hal ini terlihat dari penetapan ujrah yang dilakukan AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan persentase melainkan nominal. Selain itu, AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan kafalah, melainkan ijarah multijasa dalam pembiayaan umrah.Abstrak:Umroh adalah jenis ibadah yang membutuhkan dana yang tidak sedikit bagi orang-orang dari luar negara Arab untuk mengunjungi Makkah. Di Indonesia, perusahaan pembiayaan menawarkan pembiayaan untuk jamaah umrah. Namun, prosedur pembiayaan tersebut masih dipertanyakan, karena terkait dengan kepatuhan terhadap syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pembiayaan umroh yang dioperasikan oleh AMITRA FIFGroup dan kesesuaiannya dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa model pembiayaan tersebut telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No. 44/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Pembiayaan Multijasa. Hal ini dapat dilihat dari penetapan ujrah yang dilakukan oleh AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan persentase tetapi menggunakan nominal. Selain itu, AMITRA FIFGroup Indonesia tidak menggunakan akad kafalah, melainkan ijarah multijasa dalam pembiayaan umroh.