Halal certification is mandatory for all Micro and Small Enterprises (MSEs) in Indonesia. Despite the vast number of MSEs, totaling 64.2 million as of February 2023, only about 20% have obtained halal certification. This study investigates the influence of legal awareness on halal certification registration among Indonesian MSEs and examines the moderating role of business duration. Using Structural Equation Modeling (SEM) with a quantitative approach, the study assessed the impact of legal awareness constructs (knowledge, understanding, attitudes, and behavior) on halal certification awareness among 333 MSE respondents, with business duration included as a moderator. The findings revealed that legal knowledge, understanding, attitudes, and behavior did not significantly affect halal certification awareness, whereas business duration had a significant positive impact. Additionally, the moderation analysis demonstrated that business duration significantly influenced the relationship between legal understanding and halal certification awareness. The results suggest that experience, rather than legal comprehension, drives halal certification awareness among Indonesian MSEs. The study offers insights for policymakers to support longer-running businesses and simplify certification processes to increase halal certification rates among MSEs. Future research should consider using larger, more diverse samples and incorporating qualitative methods to gain a comprehensive understanding of MSEs’ motivations and challenges in obtaining halal certification.======================================================================================================== ABSTRAK – Sertifikasi Halal untuk UKM di Indonesia: Peran Durasi Usaha dalam Mendorong Kesadaran Hukum. Sertifikasi halal diwajibkan bagi seluruh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Indonesia. Meskipun jumlah UKM mencapai 64,2 juta per Februari 2023, hanya sekitar 20% yang telah memperoleh sertifikasi halal. Penelitian ini mengkaji pengaruh kesadaran hukum terhadap pendaftaran sertifikasi halal di kalangan UKM Indonesia dan menguji peran moderasi durasi usaha. Menggunakan Structural Equation Modeling (SEM) dengan pendekatan kuantitatif, penelitian ini menguji dampak konstruk kesadaran hukum (pengetahuan, pemahaman, sikap, dan perilaku) terhadap kesadaran sertifikasi halal di antara 333 responden UKM, dengan durasi usaha dimasukkan sebagai variabel moderator. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan hukum, pemahaman, sikap, dan perilaku tidak secara signifikan mempengaruhi kesadaran sertifikasi halal, sementara durasi usaha memiliki dampak positif yang signifikan. Lebih lanjut, analisis moderasi menunjukkan bahwa durasi usaha secara signifikan mempengaruhi hubungan antara pemahaman hukum dan kesadaran sertifikasi halal. Hasil ini menunjukkan bahwa pengalaman akan mendorong kesadaran sertifikasi halal di kalangan UKM Indonesia. Temuan ini memberikan pencerahan bagi pembuat kebijakan untuk lebih mendukung usaha-usaha yang telah berjalan lama dan menyederhanakan proses sertifikasi bagi UKM. Penelitian selanjutnya perlu mempertimbangkan penggunaan sampel yang lebih besar dan beragam serta menggabungkan metode kualitatif untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif mengenai motivasi dan tantangan UKM dalam memperoleh sertifikasi halal.