Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

JUDEX FACTI OF RELIGIOUS COURT REGARDING DIVORCE CASE : ANALYSIS OF DECISION NUMBER 2029/pdt.g/2022/PA.btm Fitri, Winda; Riyansyah, Muhd. Wildan; Anisa Tia Mulyani; Fenecia, Evelyn; Irawan, Dhenisa Octavia; Sakti, Nuryoga Aji
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.101

Abstract

Peradilan agama merupakan salah satu dari empat peradilan yang ada di sistem peradilan yang ada di Indonesia. Peradilan agama memiliki peran penting dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum yang terkait dengan agama Islam di Indonesia. Peradilan di Agama Indonesia disusun dalam dua tingkatan, yaitu peradilan tingkat pertama terdiri dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan peradilan tingkat banding, terdiri dari Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Provinsi. Dua peradilan tersebut sebagai judex facti yang bertugas untuk merumuskan fakta, mencari hubungan sebab akibat dan mereka probabilitas. Peradilan Agama adalah pengadilan yang bertanggung jawab dalam mengadili perkara perdata Islam. Perceraian merupakan suatu peristiwa di mana pasangan suami istri secara sah memutuskan hubungan pernikahan yang telah terjalin di antara mereka. Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan terhadap perundang-undangan dan pendekatan terhadap konseptual. Metode penelitian yuridis-normatif dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Metode analisis yang diterapkan dalam menganalisis data-data tersebut diatas adalah metode analisis deskriptif-kualitatif.
Kepastian Hukum Sema Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Pencatatan Perkawinan Antar-Agama Dalam Bingkai Kebhinnekaan Indonesia Fenecia, Evelyn; Agustini, Shenti; Fitri, Winda
PAMALI: Pattimura Magister Law Review Vol 4, No 2 (2024): JULI
Publisher : Postgraduate Program in Law, Pattimura University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47268/pamali.v4i2.2192

Abstract

Introduction: Religious diversity in Indonesia has led to the practice of interfaith marriages, resulting in legal uncertainty. On July 17, 2023, the Supreme Court issued Circular Letter No. 2 of 2023 (SEMA 2/2023) to provide guidance to judges on adjudicating requests for the registration of interfaith marriages.Purposes of the Research: This study aims to analyze the implementation of SEMA No. 2 of 2023 concerning the registration of interfaith marriages within the framework of Bhinneka Tunggal Ika in Indonesia.Methods of the Research: The legal research method used is normative/doctrinal, with a qualitative research approach that includes legislative analysis of relevant regulations and conceptual analysis using legal theories related to the study.Results of the Research: The study reveals that SEMA 2/2023 provides legal certainty consistent with Indonesia's religious diversity and the Bhinneka Tunggal Ika motto. However, some judges continue to approve requests for the registration of interfaith marriages even after the issuance of SEMA, as evidenced by Decision No. 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Utr dated August 8, 2023. Thus, SEMA 2/2023 is insufficient to address the legal uncertainty surrounding interfaith marriages in Indonesia, despite its alignment with the spirit of Bhinneka Tunggal Ika. Legal harmonization across various regulations is needed to achieve the desired legal certainty.