Pengelolaan hutan di Indonesia telah mengalami berbagai dinamika sejak zaman kolonial hingga saat ini. Salah satu respons pemerintah terhadap tantangan tersebut adalah melalui program Percepatan Perhutanan Sosial yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan. Fokus utama Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia saat ini adalah menjadikan hutan sebagai sumber kehidupan yang mendukung ekonomi rakyat dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Perubahan paradigma pembangunan kehutanan dari “hutan untuk negara” menjadi “hutan untuk rakyat” telah menjadi prioritas. Hutan Kemasyarakatan (HKm) merupakan salah satu bentuk implementasi dari perhutanan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Program ini memberikan akses dan hak pengelolaan kepada masyarakat terkait klaim mereka dalam penguasaan kawasan hutan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 9 Tahun 2021 terkait Hutan Kemasyarakatan di Desa Aiq Beriq, Kabupaten Lombok Tengah. Faktor-faktor penghambat dalam implementasi juga akan dianalisis. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan deskriptif, deduktif, dan induktif. Harapannya, penelitian ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pelaksanaan program perhutanan sosial terkait Hutan Kemasyarakatan serta faktor-faktor yang mempengaruhi implementasinya.