Perkembangan teknologi kecerdasan buatan telah menimbulkan tantangan sekaligus peluang dalam berbagai sektor, termasuk dalam sistem penegakan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis potensi peran kecerdasan buatan dalam sistem peradilan pidana Indonesia dengan fokus pada pemenuhan asas keadilan hukum. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan konseptual dan perbandingan. Data yang digunakan bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder, yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kecerdasan buatan memiliki potensi besar dalam mendukung keadilan prosedural, seperti efisiensi proses hukum dan konsistensi putusan. Namun, kecerdasan buatan belum mampu menjangkau keadilan substantif yang menuntut sensitivitas terhadap konteks sosial, nilai-nilai kemanusiaan, dan penilaian moral yang kompleks. Dalam sistem hukum Indonesia, keadilan bukan sekadar kepastian norma, tetapi juga pencerminan dari rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, integrasi kecerdasan buatan ke dalam sistem hukum harus dilakukan secara hati-hati dan etis, dengan tetap menempatkan manusia sebagai pusat pengambilan keputusan. Penelitian ini merekomendasikan adanya regulasi adaptif dan akuntabel guna mengarahkan pemanfaatan kecerdasan buatan sebagai instrumen bantu yang mendukung penegakan hukum tanpa mengabaikan prinsip-prinsip keadilan hukum.