Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomnor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur perlunya pemberatan sanksi pidana dan denda bagi pelaku kejahatan terhadap anak untuk memberikan efek jera serta mendorong adanya langkah konkret untuk memulihkan kembali fisik, psikis dan sosial anak. Ketentuan ini menjelaskan pentingnya perlindungan anak terhadap perilaku bullying yang memilki dampak besar bagi masa depan korban. Bullying yang artinya adalah tindakan pengunaan kekuasaan untuk menyakiti seseorang atau sekelompok orang baik secara verbal, fisik, maupun psokologis sehingga korban merasa tertekan, trauma, dan tidak berdaya. Langkah yang dapat dilakukan ialah dengan melakukan beberapa tahapan pencegahan mulai dari lingkungan keluarga sampai kepada masyarakat. Lebih lanjut pembentukan komunitas yang peduli terhadap isu ini Barat menjadi salah satu upaya pencegahan terhadap perilaku bullying.Penyuluhan hukum ini dilaksanakan di Desa Taruna Kabupaten Aceh Barat. Tujuannnya adalah untuk memberikan Pengetahuan dan Pemahaman kepada Masyarakat lebih khusus kepada remaja dan anak-anak di desa tersebut pentingnya pemahaman terhadap pencegahan perilaku bullying. Metode Penyuluhan yang digunakan yaitu dalam bentuk ceramah dan Tanya jawab. Peserta memahami dan mengetahui betapa pentingnya pencegahan perilaku bullying selanjutnya Peserta juga memahami dan mengetahui antisipasinya.