Hipertensi dalam kehamilan merupakan 5-15 % penyulit kehamilan dan merupakan salah satu dari tiga penyebab tertinggi mortalitas dan morbiditas ibu bersalin. Preeklampsia berat adalah peningkatan tekanan darah ?160/110 mmHg dengan berbagai komplikasi. Dalam kaidah dasar bioetik terdapat empat aspek yaitu beneficence, non maleficence, autonomi, dan justice. Maqashid Al Shariat mengandung 5 nilai yaitu Hifz ad din, hifz an nafs, hifz al maal, hifz al nasl, dan hifz al aql. Dalam perspektif ilmu fiqih terdiri atas lima kaidah yaitu Al umuru bi maqashida, La dharara wa laa dirara, , Al masyaqqah tajlibut, Al yaqinu la yuzalu bi syaq, dan Al adatu muhakkamah. Seorang perempuan usia 40 tahun G6P4A1 gravid 34 minggu 5 hari dengan keluhan mual muntah. IMT 40.63. Tekanan darah 180/100 mmHg. Nyeri tekan regio epigastrik, dan edema pada kedua tungkai. Hasil pemeriksaan urin didapatkan protein +1 darah +3. Diagnosa pada pasien ini kehamilan prematur dengan preeklampsia berat. Tatalaksana yang diberikan pada pasien ini adalah protap PEB dengan terminasi kehamilan dan tubektomi. Dalam perspektif bioetik memenuhi aspek non maleficence, beneficence, dan autonomi serta mengandung nilai maqashid al shariat yaitu hifz an nafs dan pada kaidah fiqih yaitu Al umuru bi maqashida, La dharara wa laa dirara, dan Al adatu muhakkamah. Seorang perempuan di diagnosis prematuritas dengan preeklampsia berat dilakukan tindakan dengan indikasi medis, kaidah dasar bioetik, maqashid syariah, dan kaidah fiqih.