Abstract. The Nagorno-Karabakh territorial dispute is a conflict in an enclave with a majority Armenian population. This issue originates from World War I, the shifts in Glasnost and Perestroika policies, and the disintegration of the Soviet Union, resulting in both Armenia and Azerbaijan claiming ownership of the region. This paper aims to explore the legal instruments for resolving international disputes, the background of the Armenia-Azerbaijan conflict, and the application of international dispute resolution laws between the parties. Theethodlogy used is a normative juridical approach with secondary data from library research. The study reveals that international legal instruments such as the Hague Conventions, the Versailles Treaty, the League of Nations Covenant, the 1928 Paris Pact, and the United Nations Charter provide normative foundations and peaceful mechanisms for addressing international conflicts. The study also discusses the historical background and dynamics of the Nagorno-Karabakh conflict, including the involvement of international actors like Russia, Turkey, Iran, the UN, and the OSCE Minsk Group in mediation. Despite numerous peace efforts, military approaches and violence remain part of the final resolution, as seen in armed conflict escalations in 1992, 2016, 2020, and 2023. Abstrak. Konflik sengketa wilayah Nagorno-Karabakh merupakan pertikaian di sebuah enklave dengan mayoritas penduduknya beretnis Armenia. yang berakar dari Perang Dunia I, perubahan kebijakan Glasnost dan Perestroika, serta disintegrasi Uni Soviet yang menyebabkan Armenia dan Azerbaijan saling mengklaim wilayah tersebut. Tujuan tulisan ini adalah untuk menganalisis instrumen hukum penyelesaian sengketa internasional, latar belakang konflik Armenia-Azerbaijan, dan penerapan hukum penyelesaian sengketa internasional antara kedua negara. Metode yang diterapkan adalah yuridis normatif dengan data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil studi menyatakan bahwa instrumen hukum internasional seperti Konvensi Den Haag, Traktat Versailles, Piagam Liga Bangsa-Bangsa, Pakta Paris 1928, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa 1945 memberikan dasar normatif dan mekanisme damai dalam menyelesaikan konflik internasional. Penelitian ini juga menguraikan latar belakang dan dinamika konflik Nagorno-Karabakh, termasuk peran aktor internasional seperti Rusia, Turki, Iran, PBB, dan OSCE Minsk Group dalam upaya mediasi. Meskipun berbagai upaya damai telah dilakukan, pendekatan militer dan kekerasan masih mendominasi dinamika penyelesaian konflik dalam praktiknya, seperti yang terlihat dalam eskalasi konflik pada tahun 1992, 2016, 2020, dan 2023.