Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkembangan dan kebijakan ekonomi syariah di Malaysia, yang telah mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa dekade terakhir. Ekonomi syariah merupakan sistem ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (judi), serta menekankan keadilan sosial dan distribusi kekayaan yang merata. Malaysia telah menjadi salah satu pionir dalam pengembangan ekonomi syariah di berbagai sektor seperti perbankan, asuransi, pasar modal, dan sektor lainnya. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis literatur, dokumen kebijakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Malaysia telah mengadopsi berbagai kebijakan strategis untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah, termasuk pembentukan kerangka regulasi yang kuat, pendirian institusi keuangan syariah, serta promosi dan edukasi mengenai ekonomi syariah kepada masyarakat luas. Di sektor perbankan, perbankan syariah di Malaysia telah berkembang pesat dengan pangsa pasar yang terus meningkat. Pemerintah juga mendukung pengembangan pasar modal syariah melalui instrumen-instrumen keuangan seperti sukuk (obligasi syariah). Kesimpulannya, perkembangan dan kebijakan ekonomi syariah di Malaysia menunjukkan kemajuan yang signifikan dan memberikan kontribusi penting bagi perekonomian nasional. Pemerintah dan pelaku industri perlu terus bekerja sama untuk mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada guna memastikan pertumbuhan yang berkelanjutan