Claim Missing Document
Check
Articles

Found 12 Documents
Search

Constructive Criticism of the Role of Sharia Advocates in Legal Aid in the Contemporary Era Budi Sastra Panjaitan
MILRev: Metro Islamic Law Review Vol. 4 No. 2 (2025): MILRev: Metro Islamic Law Review
Publisher : Faculty of Sharia, IAIN Metro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32332/milrev.v4i2.11294

Abstract

This study examines the role of sharia advocates in providing legal aid in Indonesia during the contemporary era, driven by the increasing public demand for legal settlements based on Islamic values. This phenomenon shows the existence of a collective awareness of the importance of a legal approach that is not only legal-formal, but also ethical and spiritual. However, the complexity of modern law and structural challenges, such as the absence of specific regulations on Sharia advocates and limited professional training, are serious obstacles to carrying out the role ideally. In the midst of efforts to realize substantive justice, Sharia advocates are often trapped in a conventional legal framework (customs) that is not fully compatible with the Sharia values they carry. This research employs a descriptive qualitative method, combining a juridical-normative and sociological approach, through literature studies and interviews with relevant parties. The results of the study indicate that sharia advocates hold a strategic position in sharia-based dispute resolution, particularly amid the growing demand for legal settlements that reflect Islamic justice values. To carry out this role optimally, it is necessary to strengthen the capacity of personnel (lawyers), increase professional competence, provide adequate institutional support, and integrate Sharia values with Human Rights (HAM) principles in legal aid practice. Therefore, constructive criticism of the existing system is crucial to encourage reforms in aspects of education, regulation, and sharia advocacy practices that are more relevant, inclusive, and responsive to the dynamics of the law in the contemporary era.
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI DALAM MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 19 TAHUN 2019 Delima Hasibuan, Intan Delima Hasibuan; Budi Sastra Panjaitan
AL-QISTHAS: JURNAL HUKUM DAN POLITIK Vol. 17 No. 1 (2026): Januari-Juni 2026
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v17i1.02

Abstract

Penelitian bertujuan mengkaji kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melaksanakan Operasi Tangkap Tangan setelah berlakunya UU No 19 Tahun 2019 yang mengubah UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pana Korupsi. Perubahan ketentuan tersebut menimbulkan berbagai implikasi terhadap posisi kelembagaan KPK, mekanisme pengawasan, serta tata cara pelaksanaan penegakan hukum, termasuk pelaksanaan OTT yang selama ini menjadi salah satu strategi utama dalam penanganan tindak pidana korupsi. Fokus kajian penelitian ini mencakup analisis terhadap dasar hukum kewenangan KPK dalam menyelenggarakan OTT berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta pengaruh pelaksanaannya terhadap upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Data penelitian diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun istilah Operasi Tangkap Tangan tidak disebutkan secara tegas dalam UU No 19 Tahun 2019, pelaksanaannya tetap memiliki dasar hukum yang kuat melalui kewenangan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diberikan kepada KPK, serta ketentuan mengenai tertangkap tangan sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana. Selain itu, pelaksanaan OTT terbukti berperan dalam meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, khususnya dalam mempercepat pengungkapan perkara dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.