Pengabdian Kepada Masyarakat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama kepada jamaah Majelis Taklim An Nur Masjid Al Fitrah Jaya Asri terkait faktor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dini dan memberikan pemahaman mengenai bagaimana mencegah terjadinya pernikahan dini dan dampak yang ditimbulkan akibat pernikahan dini ditinjau dari undang-undang perkawinan. Kegiatan ini menggunakan pendekatan true experimental pretest-postest design dengan menggunakan metode ceramah, diskusi dan tanya jawab sehingga dapat mengetahui tingkat pengetahuan dan pemahaman dari peserta baik sebelum dimulainya kegiatan dan setelah kegiatan selesai dilaksanakan. Terjadinya peningkatan pengetahuan dan pemahaman dari pretest ke postest bermakna pada peserta dan menjadi tolok ukur keberhasilan kegiatan ini. Metode evaluasi kegiatan dinilai dari pre-test ke post-test. Dari hasil post-test diketahui bahwa terjadi peningkatan pemahaman dan pengetahuan peserta penyuluhan sebanyak 98% mengenai pernikahan dini dan akibat yang ditimbulkan serta bagaimana mencegah terjadinya pernikahan dini. Kata kunci: Penyuluhan hukum, pernikahan dini. ABSTRACT This Community Service aims to provide understanding to the community, especially to the congregation of the Majlis Taklim An Nur Al Fitrah Jaya Asri Mosque regarding the factors that cause early marriage and provide an understanding of how to prevent early marriage and the impacts caused by early marriage in terms of the law. marriage law. This activity uses a true experimental pretest-posttest design approach using lecture, discussion and question and answer methods so that it can determine the level of knowledge and understanding of the participants both before the activity starts and after the activity is completed. The increase in knowledge and understanding from pretest to posttest is meaningful for participants and is a benchmark for the success of this activity. The activity evaluation method is assessed from pretest to posttest. From the posttest results, it is known that there has been an increase in the understanding and knowledge of counseling participants by 98% regarding early marriage and its consequences and xhow to prevent early marriage. Keywords: Legal counseling, early mariages.