Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PRAKTEK MANAJEMEN LABA DALAM PROSES IPO (INITIAL PUBLIC OFFERING) DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERSEROAN TERBATAS DAN UNDANG-UNDANG PASAR MODAL Cahaya Sari, Dinta; Nur Hakim; Gatut Hendrotriwidodo
Journal of Innovation Research and Knowledge Vol. 4 No. 3: Agustus 2024
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.53625/jirk.v4i3.8265

Abstract

Pentingnya peranan informasi laba dalam proses pengambilan keputusan oleh para pemakai laporan keuangan, terutama bagi investor dan calon investor mendorong pihak manajemen/Direksi suatu perseroan untuk berusaha mengelola laba perusahaan (praktik manajemen laba). Hal ini dilakukan agar entitas perusahaan terlihat lebih baik secara finansial sehingga mampu meningkatkan harga saham pada saat penawaran perdana harga saham atau Initial public offering (IPO). Praktek manajemen laba terjadi karena kurang hati-hatinya Direksi suatu perseroan sehingga bertindak ceroboh dalam mengambil keputusan, dan ini akan berdampak buruk bagi Direksi meskipun sudah menerapkan doktrin Business Judgement Rule, yang meliputi adanya itikad baik dan prinsip kehati-hatian. Namun, dampak buruk ini dapat dihindari apabila direksi mampu membuktikan seluruh unsur-unsur yang dimuat dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas. Tujuan penulis membuat tesis ini adalah untuk mengkaji dan menganalisis adanya pelanggaran hukum terhadap praktik manajemen laba dalam proses IPO oleh perusahaan publik ditinjau dari Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang Pasar Modal. Pendekatan penelitian yang digunakan yaitu normatif empiris, yakni selain peneliti mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut dengan memanfaatkan peraturan perundang-undangan terkait, namun peneliti juga membandingkan dengan temuan di lokasi objek penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh yaitu bahwa praktek manajemen laba yang merupakan hasil keputusan Direksi suatu perseroan, jika berpedoman pada doktrin-doktrin Business Judgement Rule (BJR), maka keputusan Direksi tersebut dapat dilindungi oleh Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Perseroan Terbatas, dengan catatan apabila Direksi bersangkutan dapat membuktikan unsur-unsur yang dimuat dalam pasal tersebut. Dalam kata lain, sepanjang keputusan Direksi mengacu pada doktrin BJR maka keputusan tersebut menjadi legal (sah demi hukum).