Pelayanan publik merupakan salah satu fungsi yang harus dilaksanakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), adapun bentuk pelayanan publik tersebut dapat berupa pelayanan barang, jasa dan administrasi publik yang dilakukan oleh suatu instansi pemerintah. Perizinan rumah sakit mengharuskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh rumah sakit untuk memastikan bahwa mereka mematuhi standar yang ditetapkan untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang aman dan berkualitas. Berdasarkan survey awal perizinan rumah sakit yang seharusnya menjadi salah satu layanan publik di Dinas Kesehatan Provinsi Riau masih menjadi masalah yang belum sepenuhnya optimal seperti masih kurangnya media informasi yang mudah di peroleh dan di akses bagi rumah sakit yang akan mengajukan rekomendasi perizinan rumah sakit baik itu perpanjangan izin operasional rumah sakit maupun rekomendasi rumah sakit baru. Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian kualitatif yang didasarkan atas hasil observasi, penelusuran dokumen terkait dan wawancara mendalam yang penulis lakukan serta memberikan argumentasi atau pendapat terhadap apa yang ditemukan di lapangan. Penelitian di laksanakan dari tanggal 11-28 November 2024 di Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Hasil penelitian belum optimalnya informasi dalam penerbitan rekomendasi pelayanan perizinan rumah sakit di Dinas Kesehatan Provinsi Riau. Disarankan kepada Dinas Kesehatan optimalisasi pelayanan publik dalam rekomendasi perizinan rumah sakit diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik Dinas Kesehatan Provinsi Riau, dimana dapat mempermudah akses pemenuhan data data terkait rekomendasi perizinan rumah sakit.Kata Kunci: Pelayanan Publik, Penerbitan Rekomendasi, Perizinan Rumah Sakit