Claim Missing Document
Check
Articles

Found 20 Documents
Search

Redefinisi Tanggung Jawab Negara dalam Kasus Kepailitan PT Istaka Karya Ditinjau dari Three Keywords Theory Kurniawan, Muhamad Beni
Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum Vol 11, No 3 (2017): November Edition
Publisher : Law and Human Rights Research and Development Agency

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30641/kebijakan.2017.V11.249-261

Abstract

Negara ketika melakukan penyertaan modal pada PT Istaka Karya (BUMN Persero), prinsipnya posisi Negara adalah hanya sebagai pemegang saham. Rumusan masalah dalam penelitian ini bagaimana tanggung jawab Negara dalam kasus kepailitan PT Istaka Karya ditinjau dari Three Keywords Theory?. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder.  Hasil penelitian menunjukkan terhadap kekayaan Negara yang dipisahkan pada PT Istaka Karya, maka risiko yang muncul merupakan risiko bisnis, bukan risiko keuangan Negara. Simpulan dalam penelitian ini adalah PT Istaka Karya merupakan BUMN yang dapat dipailitkan ditinjau dari Three Keywords Theory. Adanya pemisahan kekayaan Negara, maka dari aspek pengaturan, pertanggungjawaban, dan risiko, status kekayaan negara sudah berubah menjadi kekayaan PT Istaka Karya. Putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 73/PAILIT/2010/PN. JKT. PST terhadap kepailitan PT Istaka Karya tidak menerapkan prinsip-prinsip Three Keywords Theory dalam memahami keuangan negara. Adapun saran yang diberikan yaitu langkah preventif, adanya potensi kerugian terhadap risiko bisnis, Negara sebagai pemegang saham dapat berpatisipasi dalam penerapa pinsip good corporate governance dalam BUMN Persero. Sebagai bentuk upaya represif, maka Negara dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada Direksi atau perusahaan melalui proses yudisial.
Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945 Kurniawan, M. Beni
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 3 (2018)
Publisher : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.625 KB) | DOI: 10.31078/jk1531

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, konstitutionalitas Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak tanpa adanya due process of law terlebih dahulu. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep Negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan (MA atau MK) dalam memutuskan pembubaran Ormas. Perlu juga adanya pembatasan waktu terhadap Badan Peradilan dalam memutus perkara pembubaran Ormas untuk menghindari ketidakpastian perkara dan inefisiensi waktu.The problem in this study, first: how the arrangement and mechanism for the dissolution of social organization in Indonesia’s Laws, second: how the Constitutionality of Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 regulates the Dissolution of social organization reviewed from the 1945 Constitution and the Rule of Law’s Concept. Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 authorize the Government to dissolve social organization without any due process of law in advance. This is certainly contrary to the concept of rule of law which puts forward the existence of restrictions on power and the freedom of association guaranteed in the 1945 Constitution. This research is a normative and prescriptive in order to provide solutions to the problems of social organization in Indonesia. As a result of the researc, it can be concluded that Article 61 and 62 of Perppu No. 2 of 2017 which gives authority to the government to dissolve social organization unilaterally is inconstitutional because Contrary to the Article 1 paragraph 3 of Indonesia as a State of Law and Article 28 E paragraph 3 concerning freedom of association. Also, there needs to be a revision of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 with still giving authority to the Judicial Boards (MA or MK) in deciding the social organization dissolution. It is also necessary to limit the time to the Judicial Boards in deciding cases of the dissolution of the social organization to avoid an uncertain case and an inefficient time.
Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945 M. Beni Kurniawan
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 3 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.625 KB) | DOI: 10.31078/jk1531

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, konstitutionalitas Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak tanpa adanya due process of law terlebih dahulu. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep Negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan (MA atau MK) dalam memutuskan pembubaran Ormas. Perlu juga adanya pembatasan waktu terhadap Badan Peradilan dalam memutus perkara pembubaran Ormas untuk menghindari ketidakpastian perkara dan inefisiensi waktu.The problem in this study, first: how the arrangement and mechanism for the dissolution of social organization in Indonesia’s Laws, second: how the Constitutionality of Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 regulates the Dissolution of social organization reviewed from the 1945 Constitution and the Rule of Law’s Concept. Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 authorize the Government to dissolve social organization without any due process of law in advance. This is certainly contrary to the concept of rule of law which puts forward the existence of restrictions on power and the freedom of association guaranteed in the 1945 Constitution. This research is a normative and prescriptive in order to provide solutions to the problems of social organization in Indonesia. As a result of the researc, it can be concluded that Article 61 and 62 of Perppu No. 2 of 2017 which gives authority to the government to dissolve social organization unilaterally is inconstitutional because Contrary to the Article 1 paragraph 3 of Indonesia as a State of Law and Article 28 E paragraph 3 concerning freedom of association. Also, there needs to be a revision of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 with still giving authority to the Judicial Boards (MA or MK) in deciding the social organization dissolution. It is also necessary to limit the time to the Judicial Boards in deciding cases of the dissolution of the social organization to avoid an uncertain case and an inefficient time.
Penggunaan Diskresi dalam Pemberian Status Kewarganegaraan Indonesia terhadap Archandra Thahar ditinjau dari Asas Pemerintahan yang Baik Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal Penelitian Hukum De Jure Vol 18, No 2 (2018): Edisi Juni
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (308.893 KB) | DOI: 10.30641/dejure.2018.V18.149-162

Abstract

Dalam memberikan kewarganegaraan Indonesia kepada orang asing, Pemerintah harus tunduk pada UU Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan. Namun Kementrian Hukum dan HAM memberikan kewarganegaraan RI kepada Archandra, meskipun Archandra belum memenuhi syarat yang dimuat dalam Pasal 9 UU Nomor. 12 Tahun 2006  bahwa Permohoan pewarganegaraan harus sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Kewarganegaraan Indonesia ditinjau dari UU Nomor 12 Tahun 2006?; dan Bagaimanakah Kekuatan Hukum Diskresi Kemenkumham dalam pemberian status Kewarganegaraan RI Archandra Thahar Ditinjau dari UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik?. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Dari hasil penelitian disimpulkan bahwa Diskresi Kemenkumham dalam pemberian kewarganegaraan RI kepada Archandra Tahar bertentagan dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yaitu Diskresi yang sewenang-wenang, serta  tidak sesuai dengan AUPB yaitu asas non diskriminasi, asas kepastian hukum. Oleh karena itu kedepannya, Kemenkumham dalam menggunakan kewenangan diskresi harusnya hanya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan penting dan mendesak yang yang aturannya tidak ada, tidak jelas atau memberikan pilihan.    
KONSEP PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERDASARKAN KONTRIBUSI DALAM PERKAWINAN Muhamad Beni Kurniawan
AHKAM : Jurnal Ilmu Syariah Vol 17, No 2 (2017)
Publisher : Universitas Islam Negeri Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/ajis.v17i2.4741

Abstract

This article describes marital property issues. How to devides marital property that can give justice to the parties. Becaused of that, this article provides a concept that can give justice to the parties ie marital property’s dstribution based on contributions in marriage. This concept is regarded more fair than the concept that provided by KHI. This study also gives religious court’s judges opinion about the concept of marital property’s distribution based on contributions in marriage. This article concludes that the conceptof marital property’s distribution based on contributions in marriage is thed istribution of marital property by assessment the contribution of the parties.In marital properties cases, if one party gives more contribution than the others, The judge can do contra legem. So that in casuistic, The distribution must not be 50% maybe the widower get 25% and the widow get 75% depend on their contributions. DOI: 10.15408/ajis.v17i2.4741
Filling the Position of Constitutional Court Judge and its Corraletion With the Independence of Judges (Comparative Study of Some Countries) M Beni Kurniawan
Jurnal Cita Hukum Vol 6, No 2 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15408/jch.v6i2.4739

Abstract

Abstract.This article explains how to fill the position of judges of the Constitutional Court in Indonesia by comparing the mechanism of filling the office of judges of the Constitutional Court in several countries in the world. This study also conducted a study on the correlation of filling the position of judges of the Constitutional Court with the independence of judges of the Constitutional Court in carrying out its functions and authority. This article concludes that there are three ways of recruitment of constitutional judges applicable in some countries. First mentioned, the single body mechanism, the appointment mechanism, the executive may determine all members of the Constitutional Court without further supervision by the legislative branch. Second, cooperative appointment mechanisms model; the appointment of this model calls for cooperation between institutions in determining the composition of a court or similar organ. Third is a representative reproduction model, this model involves a number of state institutions. For example, in Italy three of the nine constitutional justices are filed by the President, three by parliament, and three by the Supreme Court.Keywords: Filling the Position of Judge of the Constitutional Court, Independence, Comparison Abstrak. Artikel ini menjelaskan bagaimana pengisian jabatan hakim Mahkamah Konsitutisi di Indonesia dengan melakukan perbandingan terhadap mekanisme pengisian jabatan hakim Mahkamah Konsitutisi di beberapa negara di dunia. Penelitian ini juga melakukan studi terhadap korelasi pengisian jabatan hakim Mahkamah Konstitusi dengan Independensi hakim Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya. Artikel ini menyimpulkan bahwa ada tiga cara rekruitmen hakim konstitusi yang berlaku di beberapa negara. Pertama disebut, single body mechanism, mekanisme pengangkatan ini, eksekutif dapat menentukan seluruh anggota Mahkamah Konstitusi tanpa pengawasan lebih lanjut oleh cabang legislatif. Kedua, model cooperative appointment mechanisms; pengangkatan model ini menghendaki kerja sama di antara lembaga-lembaga dalam menentukan komposisi mahkamah atau organ sejenisnya.  Ketiga, adalah model pengankatan representative, model ini melibatkan sejumlah lembaga negara. Sebagai contoh di Italia tiga dari Sembilan hakim konstitusi diajukan oleh Presiden, tiga oleh parlemen, dan tiga oleh Mahkamah Agung.  Kata kunci: Pengisian Jabatan Hakim MK, Independensi, Perbandingan 
Politik Hukum Mahkamah Konstitusi tentang Status Anak di Luar Nikah: Penerapan Hukum Progresif sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal HAM Vol 8, No 1 (2017): July Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (626.548 KB) | DOI: 10.30641/ham.2017.8.67-78

Abstract

Artikel ini menjelaskan mengenai politik hukum Mahkamah Kontitusi dalam memutus perkara judicial review Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengenai status anak di luar nikah. Penelitian ini mengkaji masalah status anak di luar nikah dengan pendekatan HAM dan hukum progressif yang bertitik berat kepada jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak anak tanpa membedakan apakah anak itu sebagai anak sah maupun anak yang lahir bukan dari perkawinan yang sah. Artikel ini menyimpulkan bahwa konsep negara hukum adalah adanya jaminan terhadap perlindungan HAM. Ketidakadilan terhadap anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah merupakan pelanggaran HAM. Perlu penerapan konsep hukum progresif dalam memaknai Pasal 43 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Hukum progresif bisa disebut sebagai “hukum pro-keadilan”. Hukum progresif menghendaki kembalinya pemikiran hukum pada falsafah dasarnya yaitu hukum untuk perlindungan terhadap hak setiap manusia. Manusia menjadi penentu dan titik orientasi dari keberadaan hukum. Tujuan dari hukum progresif adalah untuk melindungi hak-hak anak tanpa membedakan status anak tersebut. 
Politik Hukum Pemerintah dalam Penanganan Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi atas Kesehatan Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal HAM Vol 12, No 1 (2021): April Edition
Publisher : Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (223.337 KB) | DOI: 10.30641/ham.2021.12.37-56

Abstract

Penelitian ini mengkaji politik hukum Pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 ditinjau dari Hak Asasi atas Kesehatan. Hak Asasi atas kesehatan salah satu derivasi dari Hak Asasi Manusia yang harus dilindungi termasuk dari ancaman pandemi COVID-19. Dalam penanganan pandemi COVID-19, Pemerintah telah menerbitkan beberapa Produk Hukum seperti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan/Atau Stabilitas Sistem Keuangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) . Pemerintah juga menerapkan kebijakan PSBB dan Physical Distancing, akan tetapi kebijakan tersebut tidak efektif memutus rantai penyebaran COVID-19 terlihat jumlah kasus COVID-19 di Indonesia tertanggal 28 Januari 2021 sudah tembus 1 juta kasus, tertinggi di Asia Tenggara. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif bersifat perskriptif dengan memberikan solusi terhadap penanganan COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan Politik Hukum yang diambil Pemerintah (PSBB dan physical distancing) dalam penanganan COVID-19 belum maksimal melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (2) serta (3) UUD 1945. Pemerintah seharusnya menerapkan kebijakan lockdown parsial sebagaimana keberhasilan China melakukan lockdown parsial di Wuhan. Dengan lockdown parsial di Provinsi Jakarta sebagai epicentrum pandemi COVID-19 di Indonesia maka virus tersebut tidak akan menyebar ke provinsi lain. 
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DITINJAU DARI BESARAN KONTRIBUSI SUAMI ISTRI DALAM PERKAWINAN Muhamad Beni Kurniawan
Jurnal Yudisial Vol 11, No 1 (2018): IUS BONUMQUE
Publisher : Komisi Yudisial RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29123/jy.v11i1.224

Abstract

ABSTRAKPembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, di mana janda maupun duda berhak separuh dari harta bersama. Pembagian tersebut adil apabila suami dan istri memberikan besaran kontribusi yang sama selama perkawinan. Tidak sedikit dalam rumah tangga, salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, seperti suami tidak memberikan nafkah maupun istri yang tidak mengurus rumah tangga. Rumusan masalah yang muncul adalah bagaimana pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan harta bersama dan studi kasus terhadap Putusan Nomor 618/PDT.G/2012/PA.BKT. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama berdasarkan kontribusi suami istri dalam perkawinan dari perspektif keadilan adalah pembagian harta bersama dengan menilai besaran kontribusi para pihak, di mana pembagian yang adil tidak harus dibagi 50 persen bagi duda dan 50 persen bagi istri. Akan tetapi duda bisa mendapatkan bagian yang lebih kecil dari janda apabila kontribusinya kurang selama perkawinan dan tidak menjalankan kewajibannya sebagai pencari nafkah. Janda bisa mendapatkan bagian yang lebih besar dari duda, jika ia mendapatkan beban ganda (double burden) sebagai pencari nafkah dan mengurus rumah tangga.Kata kunci: harta bersama, kontribusi, keadilan.ABSTRACTDistribution of assets is set out in Article 97 of Islamic Law Compilation, in which a widow or widower is entitled to get half of their marital property. The distribution is fair when each spouse give the same amount of contribution during the course of marriage. Not least in the household, one party does not carry out the obligations, such as the husband who does not provide a living, nor the wife who does not take care of the household. The formulation of the problem is how equitable the distribution of matrimonial property based on the acquirement of the spouse during their course of marriage from the perspective of justice. This analysis uses normative juridical research method by studying the legislation related to the issue of matrimonial property and examining Court Decision Number 618/ PDT.G/2012/PA.BKT. The results resolve that from the perspective of justice, the distribution of this joint property measured from both spouses’ contribution in marriage is that a fair share does not necessarily have to be half split of 50 percent for the widower and half rest for the widowed wife. However, a widower could earn a smaller share of the widow if his acquirement is less during the course of marriage, and fail to fulfill his obligation to earn a living. A widow can get a greater share of a widower, if she gets a double burden of earning a living and taking care of the household.Keywords: matrimonial property, contribution, justice.
Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945 M. Beni Kurniawan
Jurnal Konstitusi Vol 15, No 3 (2018)
Publisher : The Constitutional Court of the Republic of Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (385.625 KB) | DOI: 10.31078/jk1531

Abstract

Penelitian ini mengkaji permasalahan, pertama: pengaturan dan mekanisme pembubaran Ormas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kedua, konstitutionalitas Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur tentang Pembubaran Ormas ditinjau dari UUD 1945 dan Konsep Negara Hukum. Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 memberikan wewenang kepada Pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak tanpa adanya due process of law terlebih dahulu. Hal ini tentu bertentangan dengan konsep Negara hukum yang mengedepankan adanya pembatasan kekuasaan dan kebebasan berserikat yang dijamin dalam UUD 1945. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat perskriptif dengan maksud memberikan solusi terhadap permasalahan Ormas di Indonesia. Sebagai hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pasal 61 dan 62 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk membubarkan Ormas secara sepihak adalah Inkonstitutional karena bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 tentang Indonesia sebagai Negara Hukum dan Pasal 28E ayat 3 tentang kebebasan berserikat. Perlu adanya revisi terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dengan tetap memberikan kewenangan kepada Badan Peradilan (MA atau MK) dalam memutuskan pembubaran Ormas. Perlu juga adanya pembatasan waktu terhadap Badan Peradilan dalam memutus perkara pembubaran Ormas untuk menghindari ketidakpastian perkara dan inefisiensi waktu.The problem in this study, first: how the arrangement and mechanism for the dissolution of social organization in Indonesia’s Laws, second: how the Constitutionality of Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 regulates the Dissolution of social organization reviewed from the 1945 Constitution and the Rule of Law’s Concept. Article 61 and 62 of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 authorize the Government to dissolve social organization without any due process of law in advance. This is certainly contrary to the concept of rule of law which puts forward the existence of restrictions on power and the freedom of association guaranteed in the 1945 Constitution. This research is a normative and prescriptive in order to provide solutions to the problems of social organization in Indonesia. As a result of the researc, it can be concluded that Article 61 and 62 of Perppu No. 2 of 2017 which gives authority to the government to dissolve social organization unilaterally is inconstitutional because Contrary to the Article 1 paragraph 3 of Indonesia as a State of Law and Article 28 E paragraph 3 concerning freedom of association. Also, there needs to be a revision of Government Regulation In Lieu Of Law No. 2 of 2017 with still giving authority to the Judicial Boards (MA or MK) in deciding the social organization dissolution. It is also necessary to limit the time to the Judicial Boards in deciding cases of the dissolution of the social organization to avoid an uncertain case and an inefficient time.