Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Meningkatkan Kemampuan Membaca Permulaan Menggunakan Metode Fernald pada Siswa Berkesulitan Belajar (Single Subject Research di Kelas IV SDN 26 Teluk Bayur Padang) Shafira, Aulia; Armaini, Armaini
Jurnal Penelitian Pendidikan Khusus Vol 10, No 2 (2022)
Publisher : Universitas Negeri Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24036/juppekhu1188370.64

Abstract

Peningkatan kemampuan membaca permulaan dapat dilakukan dengan salah satu metode pembelajaran yaitu metode fernald. Metode fernald dalam pembelajarannya melibatkan semua kerja sensori diantaranya visual, auditori, kinestetik dan takstil yang disingkat dengan VAKT. Hal ini membuat peneliti tertarik untuk meneliti permasalahan ini. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian eksperimen yang berbentuk Single Subject Research (SSR) dengan desain A-B-A. Pengumpulan data dilakukan dalam tiga kondisi yaitu baseline (A), intervensi (B) dan kondisi baseline (A2) dengan 17 kali pertemuan dengan hasil persentase kemampuan membaca permulaan anak berada pada 88%. Berdasarkan data hasil penelitian ini, disimpulkan bahwa kemampuan membaca permulaan anak kesulitan belajar membaca meningkat setelah diberikan perlakuan dengan menggunakan metode fernald di kelas IV SDN 26 Teluk Bayur Padang.
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Shafira, Aulia
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.15575

Abstract

Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collaborator belum bisa ditentukan bahwa orang yang melakukan kejahatan tersebut karena dari dirinya dan bisa jadi dari orang lain yang berada diatas karena adanya tekanan dari atasan. Oleh karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui tentang 1) Bagaimana pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian pidana acara di Indonesia. 2) idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum Tindak Pidana acara di Indonesia, Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan Tipe penelitian yang digunakan adalah reform-oriented research dan bersifat preskriptif analitis. Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah KUHAP dan SEMA No: 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator). Analisis data menggunakan analisis studi bahan hukum yang berlaku. Hasil penelitian bahwa 1) Pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian hukum acara pidana di indonesia karena mengingat peranan saksi pelaku (Justice collaborator) dewasa inidinilai sangat mendominasi dalam pengungkapan fakta- fakta materiil di dalam persidangan. Narasi demikian diamini Romli Atmasasmita yang mengungkapkan bahwa, sebagian alat bukti (petunjuk, surat dan dokumen elektronik) dapat memiliki nilai kekuatan pembuktian mengikat (beweis lag) jika hakim sudah meyakini bahwa alat bukti lainnya memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana.Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.Hampir semua pembuktian perkara pidana, selau bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. 2) Idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum tindak pidana acara di Indonesia secara umum yang harus diperhatikan adalah kaidah dari hukum perlindungan kesaksian yang dianggap sebagai saksi mahkota. Sebab tidak ada lagi saksi lainnya yang menyaksikannya baik dari saksi orang ataupun dari barang bukti CCTV yang ada. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana harus mempertimbangan bahwa saksi kunci yang memiliki masalah tindak pidana tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena Justice collaborator tersebut harus dilindungan agar kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilindungan secara hukum HAM yang melindungi semua orang termasuk dalam kategori sebagai Justice collaborator.
Persepsi Guru terhadap Penilaian pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka TK Insan Tauhid Al Khair Shafira, Aulia; Dina Liliani; Deva Safta Juwita; Ainul Qanzi Arasy; Lina Amelia
Journal Of Early Childhood And Islamic Education Vol 3 No 1 (2024): JOECIE
Publisher : LP2M STAI MUAFI SAMPANG

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62005/joecie.v3i1.117

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persepsi guru terhadap penilaian pada Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdeka di Taman Kanak-Kanak Insan Tauhid Al Khair. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode deskriptif dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi sebagai teknik pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kurikulum Merdeka telah diterapkan di TK Al Khair sejak tahun lalu, menggantikan Kurikulum 2013. Persepsi Guru pada metode penilaian tidak jauh berbeda antara penilaian Kurikulum 2013 dan Kurikulum Merdek seperti observasi, portofolio, narasi, dan ceklis, dengan observasi menjadi yang paling sering digunakan karena dinilai efektif untuk menilai perkembangan anak. Namun, metode foto berseri dalam Kurikulum Merdeka masih belum optimal diterapkan karena keterbatasan waktu dan pemahaman teknis. Meskipun transisi kurikulum berjalan lancar, tantangan dalam pemahaman instrumen penilaian baru masih terasa. Dukungan berupa pelatihan dan fasilitas dari pihak sekolah sangat diperlukan. Kurikulum Merdeka dinilai memberikan fleksibilitas yang mendukung pengembangan bakat dan minat anak, dengan keberhasilan implementasinya bergantung pada kesiapan guru dan dukungan manajemen sekolah.
JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA DI INDONESIA Shafira, Aulia
Al-Adl : Jurnal Hukum Vol 17, No 1 (2025)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31602/al-adl.v17i1.15575

Abstract

Dalam hukum acara pidana seorang yang melakukan tindak pidana haruslah diperiksa terlebih dahulu dan memiliki dasar hukum dipidanankan karena saat berbicara masalah Justice Collaborator belum bisa ditentukan bahwa orang yang melakukan kejahatan tersebut karena dari dirinya dan bisa jadi dari orang lain yang berada diatas karena adanya tekanan dari atasan. Oleh karena itu peneliti bertujuan untuk mengetahui tentang 1) Bagaimana pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian pidana acara di Indonesia. 2) idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum Tindak Pidana acara di Indonesia, Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan Tipe penelitian yang digunakan adalah reform-oriented research dan bersifat preskriptif analitis. Bahan Hukum Primer yang digunakan adalah KUHAP dan SEMA No: 4 tahun 2011 tentang perlakuan bagi pelapor tindak pidana (Whistle blower) dan saksi pelaku yang bekerja sama (Justice collaborator). Analisis data menggunakan analisis studi bahan hukum yang berlaku. Hasil penelitian bahwa 1) Pemberlakuan Justice collaborator dalam pembuktian hukum acara pidana di indonesia karena mengingat peranan saksi pelaku (Justice collaborator) dewasa inidinilai sangat mendominasi dalam pengungkapan fakta- fakta materiil di dalam persidangan. Narasi demikian diamini Romli Atmasasmita yang mengungkapkan bahwa, sebagian alat bukti (petunjuk, surat dan dokumen elektronik) dapat memiliki nilai kekuatan pembuktian mengikat (beweis lag) jika hakim sudah meyakini bahwa alat bukti lainnya memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi dan keterangan terdakwa. alat bukti keterangan saksi merupakan alat bukti yang paling utama dalam perkara pidana.Boleh dikatakan, tidak ada perkara pidana yang luput dari pembuktian alat bukti keterangan saksi.Hampir semua pembuktian perkara pidana, selau bersandar kepada pemeriksaan keterangan saksi. Sekurang-kurangnya disamping pembuktian dengan alat bukti yang lain, masih selalu diperlukan pembuktian dengan alat bukti keterangan saksi. 2) Idealnya pengaturan hukum Justice collaborator dalam hukum tindak pidana acara di Indonesia secara umum yang harus diperhatikan adalah kaidah dari hukum perlindungan kesaksian yang dianggap sebagai saksi mahkota. Sebab tidak ada lagi saksi lainnya yang menyaksikannya baik dari saksi orang ataupun dari barang bukti CCTV yang ada. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa dalam hukum acara pidana harus mempertimbangan bahwa saksi kunci yang memiliki masalah tindak pidana tidak dapat disalahkan sepenuhnya karena Justice collaborator tersebut harus dilindungan agar kesaksiannya dapat dipertanggungjawabkan dan harus dilindungan secara hukum HAM yang melindungi semua orang termasuk dalam kategori sebagai Justice collaborator.