Butarbutar, Lizy Marchelina
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PELAKU USAHA MARKETPLACE YANG MELAKUKAN COD FIKTIF Garizahaq, Wirda; Butarbutar, Lizy Marchelina
Lex Jurnalica Vol 21, No 1 (2024): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v21i1.7737

Abstract

AbstractOnline trading or electronic trading has a legal relationship with several parties. These parties are business actors, consumers and marketplace organizers, goods delivery services and couriers. Which gives rise to rights and obligations for the parties who will carry out the sale and purchase agreement. Marketplace is a model of e-commerce whose function is as an intermediary between consumers and business actors. Meanwhile, goods delivery services are services whose task is to convey certain goods from one party to another, namely through a goods/service delivery service. This delivery can be done via several routes, namely land, water and air. Cash On Delivery is a payment method that is made when the goods ordered or agreed upon at the beginning have arrived at your home or destination location. However, the presence of this payment method can minimize losses borne by consumers in transactions, but it can be detrimental to business actors if consumers do not have good intentions in carrying out their obligations.Keywords: Consumer Protection, Sellers, marketplace. AbstrakPraktik jual beli online atau perdagangan elektronik ini memiliki suatu hubungan hukum kepada beberapa pihak. Pihak tersebut yaitu pelaku usaha, konsumen dan penyelenggara marketplace, jasa pengiriman barang dan kurir. Yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya yang akan menjalankan perjanjin jul beli. Marketplace merupakan salah satu model dari e- commerce yang fungsinya sebagai perantara antara konsumen dan pelaku usaha. Sedangkan jasa pengiriman barang merupakan jasa yang bertugas untuk menyampaikan barang tertentu dari satu pihak ke pihak lain, yaitu melalui suatu pelayanan pengiriman barang/jasa. Pengiriman tesebut dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu menggunakan jalur darat, air dan udara. Cash On Delivery merupakan meetode pembayaran yang dilakukan ketika barang yang dipesan atau diperjanjikan diawal sudah sampai rumah atau lokasi tujuan. Namun kehadiran metode pembayaran ini dapat meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh konsumen dalam bertransaksi, akan tetapi dapat merugikan pelaku usaha apabila pihak konsumen tidak beritikad baik dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha, Marketplace.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN PEKERJA PEREMPUAN DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN Butarbutar, Lizy Marchelina; Garizahaq, Wirda
Lex Jurnalica Vol 22, No 2 (2025): LEX JURNALICA
Publisher : Lex Jurnalica

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47007/lj.v22i2.9429

Abstract

Pada  saat  ini,  kesematan kerja terbuka  bagi seluruh warga negara tanpa memandang perbedaan gender. Namun secara kodrati perempuan memang terlahir berbeda dengan kaum laki-laki. Ada beberapa kondisi tertentu yang secara kodrati melekat pada perempuan dan kondisi tersebut menghalangi perempuan dalam meakukan pekerjaannya. Melihat kekhususan perempuan tersebut, negara hadir untuk memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan. Perlindungan ini bertujuan agar pekerja perempuan tetap bisa mendapatkan kesempatan bekerja dengan tidak mengesampingkan hak- hak kodrati nya.  Dalam  perundangan  sudah  diatur bahwa pekerja perempuan mempunyai hak-hak khusus yang tidak diberikan kepada pekerja laki-laki.  Hal  ini  berkaitan  dengan  perlindungan  fungsi  reproduksi  yang  dimiliki  oleh wanita  yang  tidak  dimiliki  oleh  laki-laki.  Perlindungan  fungsi  reproduksi  ini  antaranya ialah  menstruasi,  mengandung,  melahirkan  dan  menyusui. Perlindungan ini memberikan hal positif bagi pekerja perempuan, namun disisi lain perlindungan ini dianggap merepotkan bagi beberapa pemberi kerja, sehingga pemberi kerja terkadang menghindari mempekerjakan pekerja perempuan agar tidak terikat peraturan perlindungan ini.Kata kunci : Perlindungan, Pekerja perempuan, Ketenagakerjaan