Tanggung Jawab Pemilik Ternak dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sektor peternakan di Indonesia mengalami peningkatan dan perkembangan yang sangat strategis dalam pertumbuhan perekonomian di negara ini. Namun, meningkatnya bidang peternakan dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik, seperti terjadi pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang tidak dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Peningkatan dan perkembangan sektor peternakan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, namun juga menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Dampak negatif yang sering terjadi adalah kurangnya pengawasan dan perawatan hewan ternak sehingga dapat membahayakan orang lain. Pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternak. Metode penelitian yang digunakan adalah Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk melihat efektivitas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak terhadap Pemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Korban di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, sebuah perbuatan harus memenuhi empat unsur yaitu melanggar hukum, menimbulkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan dalam perbuatan dapat disebabkan oleh kesengajaan atau kealpaan. Adanya keadaan memaksa atau jiwa yang tidak sehat dapat membatalkan unsur kesalahan dalam suatu perbuatan. Oleh karena itu, pemilik hewan ternak perlu meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap hewan ternaknya untuk mencegah terjadinya kerugian bagi orang lain.