Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penerapan Pemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak Yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas : Di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara Tarigan, Febri Atmaja; Arso, Dimas Dwi; Wafiya
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 1 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i1.34587

Abstract

Tanggung Jawab Pemilik Ternak dalam Kasus Kecelakaan Lalu Lintas Sektor peternakan di Indonesia mengalami peningkatan dan perkembangan yang sangat strategis dalam pertumbuhan perekonomian di negara ini. Namun, meningkatnya bidang peternakan dapat menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik, seperti terjadi pada kasus-kasus kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh hewan ternak yang tidak dijaga dengan baik oleh pemiliknya. Peningkatan dan perkembangan sektor peternakan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perekonomian di Indonesia, namun juga menimbulkan dampak negatif jika tidak dikelola dengan baik. Dampak negatif yang sering terjadi adalah kurangnya pengawasan dan perawatan hewan ternak sehingga dapat membahayakan orang lain. Pemilik hewan ternak bertanggung jawab atas setiap kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternaknya sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis unsur-unsur perbuatan melanggar hukum dalam kasus kerugian yang ditimbulkan oleh hewan ternak. Metode penelitian yang digunakan adalah Empiris dengan pendekatan sosiologi hukum untuk melihat efektivitas Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Perda Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Larangan Melepas Hewan Ternak terhadap Pemberian Ganti Rugi Pemilik Hewan Ternak yang Menyebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Terhadap Korban di Desa Air Lakok Kecamatan Batik Nau Kabupaten Bengkulu Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hukum, sebuah perbuatan harus memenuhi empat unsur yaitu melanggar hukum, menimbulkan kerugian, dilakukan dengan kesalahan, dan ada hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian. Kesalahan dalam perbuatan dapat disebabkan oleh kesengajaan atau kealpaan. Adanya keadaan memaksa atau jiwa yang tidak sehat dapat membatalkan unsur kesalahan dalam suatu perbuatan. Oleh karena itu, pemilik hewan ternak perlu meningkatkan pengawasan dan perawatan terhadap hewan ternaknya untuk mencegah terjadinya kerugian bagi orang lain.
Implementasi Permenko Nomor 1 Tahun 2022 Dalam Menyalurkan KUR Tanpa Agunan Terhadap Nasabah Di Kota Bengkulu Ganefi; Wafiya
University Of Bengkulu Law Journal Vol. 9 No. 1 (2024): APRIL
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/ubelaj.v9i1.36458

Abstract

In order to accelerate the National Economic Recovery (PEN), one of them is to assist indistributing credit to micro, small, and medium enterprises (MSMEs). Based on PERMENKO No. 1 of2022, the government issued a policy: distribution of People's Business Credit (KUR) loan assistanceto Micro, Small and Medium Enterprises (MSMEs) players, providing that the loan prerequisite iswithout collateral. However, in implementing this government policy in the field, it turns out thatcreditors/banks still require that People's Business Credit (KUR) loans made by MSMEs still useadditional collateral, including a 10 million loan and at least one motorbike BPKB. For IDR 50million, the collateral is BPKB car or land/house certificate. Only after the PERMENKO No.1 of 2023issuance did the Bank completely exempt KUR recipients from the additional collateral guaranteerequirements in Bengkulu City.
IMPLEMENTATION OF REGULATION OF THE COORDINATING MINISTER FOR ECONOMIC AFFAIRS NUMBER 1 OF 2022 IN DISTRIBUTING COLLATERAL-FREE PEOPLE'S BUSINESS CREDIT TO CUSTOMERS IN BENGKULU CITY Ganefi; Wafiya; Nurhani Fithriah
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 14 No. 2 (2024): November 2024
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jbengkoelenjust.v14i2.39563

Abstract

  To accelerate the National Economic Recovery (PEN), one of them is assistance in distributing credit for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs); for this reason, the government has issued a People's Business Credit (KUR) regulation with a loan ceiling twice as high as previously IDR 10 million to IDR 50 million, IDR 50 to 100 million and IDR 100 million to IDR 500 million. as well as KUR loans for unmarried people with a maximum loan ceiling of IDR 10 million. Based on PERMENKO No. 1, the year 2022, the government issued a policy, namely, the distribution of People's Business Credit (KUR) loan assistance for Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs), that the loan requirements are carried out without collateral. However, in its implementation in the field, the government's policy turns out that the creditor/bank still requires that the People's Business Credit (KUR) loan carried out by MSMEs still use additional collateral, including a loan of IDR 10 million, at least one motorbike BPKB. For IDR 50 million, the collateral is one car, BPKB, or land/house certificate. Only then, after the issuance of PERMENKO No. 1 of 2023, did the Bank completely exempt KUR recipients from the additional collateral requirements in Bengkulu City. Keywords: Collateral Implementation, Banks, MSMEs