Widiya N. Rosari
Unknown Affiliation

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Parate Eksekusi Jaminan Fidusia Pada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu Meri Suarti; Herawan Sauni; Widiya N. Rosari
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 1 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i1.36259

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui parate eksekusi Jaminan Fidusia pada PT. Mandiri Tunas Finance cabang Bengkulu, dan untuk mengetahui hambatan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu dalam melaksanakan parate eksekusi Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan sosio legal approach. Hasil penelitian menunjukan bahwa parate eksekusi pada PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-undang Jaminan Fidusia, dan berdasarkan perjanjian pembiayaan sebagai perjanjian pokok dengan perjanjian tambahan jaminan fidusia adalah sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Namun setelah adanya putusan MK, pelaksanaan parate eksekusi semakin sulit diterapkan, karena banyak debitor yang tidak mau menyerahkan objek jaminan secara sukarela. Untuk eksekusi melalui proses pengadilan belum dilaksanakan oleh PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu, dikarenakan proses eksekusi melalui pengadilan dirasakan tidak efektif dan tidak efisien. Putusan MK tersebut tidak memberikan kepastian hukum bagi parate eksekusi jaminan fidusia, tetapi hanya memberikan kepastian dan perlindungna hukum bagi debitor saja. Hambatan PT. Mandiri Tunas Finance Cabang Bengkulu dalam melaksanakan parate eksekusi yaitu factor hukum dan factor non hukum yaitu factor budaya debitor, factor ekonomi dan factor karakter debitor.
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Kebocoran Informasi Data Pribadi Konsumen Dalam Pelaksanaan Perdagangan Elektronik (E-Commerce) Vita Septiriani; Tito Sofyan; Widiya N. Rosari
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 23 No 1 (2024)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jik.v23i1.36388

Abstract

Perkembangan globalisasi menimbulkan adanya perkembangan teknologi sehingga munculnya inovasi pemanfaatan internet pada bidang bisnis yaitu e-commerce. Dalam transaksi e-commerce terjadi pertukaran informasi data pribadi antara konsumen dan pelaku usaha, dan dengan pertukaran inilah menimbulkan potensi permasalahan kebocoran data pribadi konsumen. Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia telah mampu atau belum dalam menjamin keamanan data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik (e-commerce). dan 2. Untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab pelaku usaha terhadap kebocoran informasi data pribadi konsumen dalam pelaksanaan perdagangan elektronik (e-commerce). Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1. Pengaturan perlindungan data pribadi di Indonesia belum mampu untuk mengakomodir hak-hak konsumen dan belum mampu menjamin keamanan data pribadi konsumen pada perdagangan elektronik (e-commerce). Hal ini disebabkan pertama, Undang-undang Perlindungan Data Pribadi tidak mengatur lebih lanjut terkait tanggung jawab pengendali data kepada konsumen dalam bentuk apa. Kedua, pembentukan lembaga Perlindungan Data Pribadi yang masih belum terbentuk hingga saat ini. Ketiga, tidak ada ketentuan yang memisahkan secara tegas penerapan sanksi administrasi atau sanksi perdata harus didahulukan dalam penyelesaian sengketa pengelolaan data pribadi dari pada sanksi pidana. 2. Tanggung jawab pelaku usaha belum sepenuhnya dilakukan, terlihat dalam kasus Bukalapak bentuk tanggung jawab pelaku usaha hanya memberikan pernyataan bahwa telah memperketat dan meningkatkan sistem keamanan dari marketplace, sedangkan Tokopedia telah memberikan pemberitahuan kepada konsumen bahwa telah terjadi kebocoran data pribadi dan memperketat dan meningkatkan sistem keamanan dari marketplace. Tanpa ada pemberian ganti rugi kepada konsumen.
PEMANFAATAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL SEBAGAI JAMINAN KREDIT MENURUT PERATURAN PEMERINTAH TENTANG EKONOMI KREATIF Roberth Nico Sinaga; Candra Irawan; Widiya N. Rosari
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 3 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v2i12.2687

Abstract

Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy is further regulated and specifically Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Implementing Regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. The aim of this research is to analyze the use of Intellectual Property as credit collateral in the form of fiduciary guarantees and to determine the economic value of an Intellectual Property Certificate which is used as financing collateral. This research is normative legal research, namely doctrinal legal research with a statutory approach, conceptual approach, comparative law approach. This research uses primary data and secondary data obtained through document study and interviews. The data is processed by analyzing techniques using qualitative methods. The results of this research show that some IPRs have different time periods and are limited in obtaining ownership. Intellectual Property in other forms can be the object of debt collateral such as Articles and Explanations 7, 8 and 9 of Government Number 24 of 2022 concerning Implementing Regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. This research determines that Intellectual Property that can be used as the subject of debt collateral must meet two requirements based on the description in the discussion of Article 10 of Government Regulation Number 24 of 2022 concerning Implementing Regulations of Law Number 24 of 2019 concerning the Creative Economy. First, the intellectual property must be and has been registered or registered with the Directorate General of Intellectual Property (DJKI) of the Ministry of Law and Human Rights. Second, goods with intellectual property that are managed independently or licensed to other parties based on agreements.